Patut di duga banyak kejanggalan dari kasus Guru Honorer Supriyani, SPd (36 th) yang di dakwa Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara atas dugaan penganiyaan pada murid nya
Sejak tanggal 29 Oktober 2024 Eksepsi terdakwa di tolak, Terdakwa Guru Honorer Supriyani, SPd (36 th) yang di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara atas dugaan penganiyaan pada murid nya padahal waktu kejadian di kelas l A sementara guru mengajar di kls l.B macam mana ini hukum kita ?
Kembali kami menghubungi Ketua Umum Ikatan Pendekar Advokat Indonesia (IPAI) Putra Banten Asli Batak ini Bung Herman Sitompul atau dikenal bung (Hersit) sebagai Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla'ul Anwar Banten (FHS Unma Banten) ini. Setelah kita ikuti dari media elektronik dan cetak kasus ini banyak kejanggalan dapat dilihat proses kronologis kasus ini di panggil itu Guru Honorer Supriyani oleh Polsek setempat dan di buat perdamaian orang tua korban yang kebetulan anggota kepolisian di minta keterangan dll nya dan Guru Honorer ini meminta maaf pad orang tua nya, nyata nya ini kasus di jadikan jebakan malahan di tahan akhir kasus viral banyak yang simpatik dan kuasa hukum Penasehat Hukum meminta penangguhan penahanan akhir di kabulkan mengingat Ibu guru ini mempunyai seorang anak masih kecil.
Patut di duga banyak kejanggalan dari kasus ini seperti Visum nya perlu di pertanyakan pada waktu di buat nya Visum cerita nya Orang tua si Korban tanpa di dampingi oleh petugas kepolisian setempat.
Terus pihak- pihak patut di duga terlibat praktik tidak terpuji sudah di periksa 6 anggota polsek dan polres oleh Propam.
Melihat kasus tidak menutup kemungkinan jika terbukti ada kesalahan putusan atau oknum akan di proses demi hukum dan keadilan dimata hukum setiap orang sama terkesan ada dan mengarah pada ' Kriminalisasi ' pada Guru Honorer Ibu Supriyani dengan tujuan-tujuan tertentu kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN Peradi dan juga Wakil Ketua Umum Bidang Sosial dan Masyarakat berbagai organisasi di pegang ny demi pengabdian pada masyarakat mari kita tetap suarakan kebenaran dan kedilan di republik ini saya apresiasi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menemui Kapolri urusan kasus semoga Majelis Hakim yang memeriksa kasus obyektif berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Banten, 3 Oktober 2024
Komentar
Posting Komentar