Kenaikan Upah Buruh di Kabupaten Karawang Tahun 2025 Diharapkan Mencapai 8%-12%

Kenaikan Upah Buruh di Kabupaten Karawang Tahun 2025 Diharapkan Mencapai 8%-12%

Karawang - Para buruh di Kabupaten Karawang berharap kenaikan upah pada tahun 2025 dapat mencapai antara 8% hingga 12%. Harapan ini semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berkaitan dengan  21 pasal dalam UU No. 6 Tahun 2023. Keputusan MK ini dianggap memberikan peluang baru bagi para pekerja untuk memperoleh perlindungan yang lebih baik dalam pengaturan upah.

Dalam keputusan tersebut, MK menyoroti pasal-pasal terkait pengupahan, terutama Pasal 88 ayat (1) dan (2), serta Pasal 81 angka 27 dalam UU No. 6 Tahun 2023. Pasal-pasal ini diharapkan akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi peningkatan kesejahteraan buruh, khususnya di wilayah industri seperti Karawang, di mana banyak pekerja mengandalkan kebijakan upah minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Bung Denny Rokhmanul Hakim (Abah) menyatakan bahwa keputusan ini adalah langkah positif yang memberikan angin segar bagi buruh, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Dengan adanya payung hukum baru ini, mereka optimis bahwa pemerintah daerah dan pengusaha akan memperhatikan kenaikan upah sesuai dengan tuntutan buruh, yaitu 8%-12% di tahun 2025.

Kenaikan ini dianggap realistis oleh para buruh, mengingat meningkatnya biaya hidup di Karawang dan sekitarnya. Para pekerja berharap bahwa perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2023 ini dapat segera diimplementasikan untuk mewujudkan kenaikan upah yang layak, sehingga mampu meningkatkan taraf hidup buruh dan keluarganya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?