PERLINDUNGAN HUKUM PADA WARGA NEGARA BEBAS DARI RASA KETAKUTAN WAJIB DIPERHATIKAN OLEH APARAT HUKUM NEGARA.
PERLINDUNGAN HUKUM PADA WARGA NEGARA BEBAS DARI RASA KETAKUTAN WAJIB DIPERHATIKAN OLEH APARAT HUKUM NEGARA.
Bung Hersit di sela-sela kesibukan nya sebagai Advokat dan Akademisi awak media meminta pendapat seputar keamanan masyarakat ; perlindungan hukum ?
Menurut petinggi DPN Peradi Wasekjen Membidangi Kajian Hukum dan perundang-undangan ini Warga Negara/ masyararakat wajib di beri perlindungan hukum meskipun tidak ada laporan atau pengaduan jika kita aparat hukum Polri/ TNI melihat ada peristiwa hukum, ada tekanan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab ; terancam jiwa nya, tertekan oleh perbuatan entah di datangi oleh sekelompok preman atau siapa saja tanpa harus ada perintah dari atasan wajib di beri perlindungan hukum kata Pakar Pidana ; pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana itu, tidak perlu takut warga negara atau masyarakat dalam UUD 1945.
Pembukaan di atur Pemetintah wajib melindungi setiap warga negara nya bebas rasa takut dan tekanan apalagi dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subiyanto ada Wamen HAM khusus yang Wamen nya mantan Komisi HAM yaitu Natius Pige putra Papua itu yang cukup berani dan garang setiap memberi stegmen dalam wawancara lewat media untuk itu di harapkan warga negara atau masyarakat tidak boleh takut jika ada sifat pelanggaran hukum atau HAM, rasa takut timbul dari adanya kebodohan jelas Putra Banten Asli Batak kelahiran Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini yang selalu pro aktif menyoroti sifat pelanggaran hukum secara keseluruhan " Penegakan Hukum di Indonesia yang berdasarkan hukum ini " Negara ; Pemerintah tidak boleh takut dengan kekuatan apapun misalnya takut pada Preman ini tidak boleh terjadi Polri garda terdepan dalam penegakan hukum ysng selalu berurusan dengan warga spil atau masyarakat spil untuj Keamanan masyarakat boleh meminta bantuan pada TNI bila di butuhkan.
Gunakan Media paling efektif.
Jika ada ancaman atau teksnan termasuk teror silahkan jauh efektif Vidiokan/ Viralkan cepat agar masyarakat mensos sangatlah cepat untuk itu apappun yang datang tiba-tiba harus cepat di respon oleh pemegang keputusan khusus Kapolri dan jajaran nya atau jika ada oknum petugas sekalipun di mata hukum setiap warga negara ; masyarakat bersamaan kedudukan di mata hukum.
Berharap himbauan Bung Hersit ini yang juga Waketum DPP Ikadin Bidang Sosial dan Masyarakat selalu pro aktif untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan sebagai Dosen Terbang ysng sudah mengajar dan mengabdi di 47 PTN/ PTS khusus mengajar PKPA dalam rangka mencerdaskan calon-calon Advokat menjadi tugas dan kewajiban nya.
Komentar
Posting Komentar