Menyoal Kenaikan Upah tahun 2025, Oleh Anto Budianto,S.H

Menyoal Kenaikan Upah 2025, Kenaikan Minimum Sebesar 8%-12% Sangat Relevan

Anto Budianto,S.H Sekretaris Umum PC FSP KEP SPSI Karawang

Karawang - Sekretaris Umum Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Karawang, Anto Budianto, menyambut baik atas Usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Bung Denny Rokhmanul Hakim yang menyatakan bahwa upah minimum tahun 2025 idealnya minimum sebesar 8%-12% ini merupakan langkah yang sangat relevan dan sesuai dengan kebutuhan pekerja. Menurutnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materil terhadap Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terutama terkait pasal-pasal pengupahan, memperkuat dasar hukum untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Bung Anto juga menyoroti bahwa Pasal 88 ayat (1) dan (2) serta Pasal 81 angka 27 dalam UU No. 6 Tahun 2023 merupakan poin penting yang disorot dalam putusan MK. Pasal-pasal ini diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dalam hal pengaturan upah minimum sektoral, terutama di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat di Kabupaten Karawang.

“Putusan MK ini memberi peluang bagi buruh untuk mendapatkan kenaikan upah yang lebih adil dan layak. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kami optimis tuntutan kenaikan upah sebesar minimum 8%-12% di tahun 2025 dapat direalisasikan,” ujar Anto Budianto.

Lebih lanjut, Anto berharap pemerintah dan pengusaha dapat merespons hasil putusan MK ini dengan melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan pengupahan di daerah. Kenaikan upah, menurutnya, bukan hanya soal angka, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja terhadap perekonomian daerah.

“Kami berharap pihak-pihak terkait dapat mendukung kesejahteraan buruh melalui kebijakan upah yang berkeadilan, sehingga buruh di Karawang dapat hidup lebih layak,” tambahnya.

Dengan adanya perubahan ini, para buruh di Karawang berharap peningkatan kesejahteraan melalui kebijakan upah yang lebih manusiawi dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak di masa mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?