SP KEP SPSI Karawang Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bahas Revisi Kebijakan Pengupahan Pasca Keputusan MK

SP KEP SPSI Karawang Gelar Focus Group Discussion Bahas Revisi Kebijakan Pengupahan

Karawang 12 November 2024, Jawa Barat – Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP SPSI) Karawang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas kajian revisi kebijakan pengupahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Acara ini dilangsungkan di Grand Hotel Karawang Indah, Karawang, Jawa Barat.

FGD ini menghadirkan narasumber dari kalangan pakar hukum, termasuk Hakim Ad-Hoc, Bung Ari Lazuardi, S.H., M.H., yang membahas implikasi putusan MK tersebut dan dampaknya terhadap kebijakan pengupahan di masa depan.


Putusan Mahkamah Konstitus' (MIK) atas Pasal 88 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang pengupahan memiliki dampak signifikan pada kebijakan upah di Indonesia. Keputusan ini membuka peluang dan tantangan bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dalam menyesuaikan kebijakan pengupahan agar lebih adil dengan kondisi ekonomi saat ini. Dalam konteks ini, sehingga perlunya anggota SP KEP SPSI Karawang melakukan kajian mendalam melalui FGD untuk menyusun kebijakan Mengkaji dampak putusan MK terhadap kebijakan pengupahan

Dalam diskusi, turut hadir BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek Kabupaten Karawang memberikan Materi Kebijakan terkini.

Acara Berlangsung Sampai Jam 16.00 Wib dengan di tutup photo bersama 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?