KETAR KETIR PARA OKNUM PELAKU KORUPSI JIKA RUU PERAMPASAN ASET LOLOS DI DPR RI DI JADIKAN UNDANG-UNDANG "
" KETAR KETIR PARA OKNUM PELAKU KORUPSI JIKA RUU PERAMPASAN ASET LOLOS DI DPR RI DI JADIKAN UNDANG-UNDANG "
Kembali kami mewawancarai via Whatshap / HP. dari seorang pakar Hukum Pidana ; pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. dari FHS Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini seputar Rancangan Undang- Undang Perampasan Aset dengan upaya pak konon cerita sudah di ajukan ke DPR RI (legislatif) konon cerita nya Masuk 40 Prolegnas 2025 kedepan dengan urutan ke 5 tapi di periksa salah satu Anggota Dewan ketika Rapat dengar Pendapat cukup korektif sekali terjadi tanya jawab yang cukup keras di antara Anggota Dewan dengan Pemerintah bagaimana Anda melihat dan menganalisanya ?
Menurut hemat kami sebagai akademisi senior berpendapat (opini hukum) patut kita dorong agar RUU Perampasan Aset bisa lolos menjadi Undang-Undang Perampasan Aset, ini tekad Pemerintah khusus Presiden Prabowo Subianto demi menyelematkan uang rakyat banyak, patut kita beri 3 👍👍👍 hebat jika ada politicil will Pemerintah berangkat dari hati yang tulus pada " Kabinet Merah Putih " dengan jajaran nya terus harus di bersihkan dan di pangkas dari Jajaran Pemerintah yang bersih terlebih dahulu kami ibaratkan seperti sapuh lidi, kami ibaratkan sapuh nya adalah Pemerintah sedangkan lantai adalah masyarakat atau warga negara nya yang harus di bersihkan terlebih dahulu adalah sapuh nya baru lantai nya, bagaimana mau di bersihkan jika sapuh nya saja masih kotor jika di sapuhkan ke lantai pasti lantai kotor juga jadi nya.
Kita mengetahui untuk memproduksi RUU menjadi UU bisa datang nya dari Pemerintah bisa juga dari DPR RI sendiri masing-masing 50 persen dengan 50 persen pembagian yang sama bangsa ini di bangun di era Reformasi dengan ada nya lembaga independen seperti KPK garda terdepan untuk memberantas kasus- kasus krupsi / KKN patut kita dukung bila perlu UU bisa kita revisi kembali agar para pelaku Krupsi / Oknum bisa di jerat dengan hukuman yang tinggi bila perlu hukuman mati untuk pelaku Korupsi itu sendiri, ada 3 kejahatan yang menjadi musuh negara yaitu ; kasus Korupsi, Teroris dan Narkoba ini tidak boleh di beri ampun harus di berantas sampai pada akar-akarnya tidak pandang bulu di mata hukum semua pelaku Tindak Pidana sama kedudukan di mata hukum jelas Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA) yang sudah mengsjar di 47 PTN dsn PTS itu sebagai Dosen DPN Peradi bahkan sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang.
Lebih jelas pada media jika itu lolos menjadi Undang- Undang Perampasan Aset ini suatu karya pertanda ada niat yang baik atau tekad dari Pemerintah di bawa Pimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan semangat nya beliau cukup semangat dan berapi-apu urusan yang satu ini yaitu Tindanj Pidana Korupsi kita dukung habis demi menyelamatkan uang rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia menuju Tahun Emas 2045 ysng sering kita dengar dan di gadang-gadang oleh pejabat negara ini Saya selaku Akademisi Hukum dan juga Profesi Advokat senior ; salah satu penegsk hukum dan pengamat hukum selalu menyuarakan tegak kebenaran dan hukum di negara jadikan itu hukum sebagai panglima bukan kekuasaan dan biar langit runtuh sekalipun hukum harus di tegakan sekalupun langit runtuh (Fiat Justitia Ruat Coelum) coba bandingkan dengan Korea Utara tidak ada ampun hukum di sana tegas sudah banyak pelaku korupsi di hukum mati di sana, sebab oknum pelaku tindak pidana korupsi sudah mendarah daging di negeri kata Petinggi Dewan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membidangi Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini salah satu Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi dan juga Salah satu Wakil Ketua Umum DPP Ikadin membidangi Sosial dan Masyarakat ini.
Berharap pada Proglenas Tahun 2025 segera mungkin RUU Perampasan Aset tersebut di loloskan menjadi Undang-Undang Perampasan Aset tidak ini ada suara rakyat yang harus kita dengar bersama jika bangsa ini bersih dari Korupsi agar Aset yang di korupsi kan para Oknum tersebut bisa di rampas tidak terlalu panjang cerita atau mekanisme nya tapi tertuju dan cukup efektif jika mau menyelamatkan uang negara untuk rakyat atau masyarakat Indonesia agar pelaku Korupsi menjadi jerah berpikir panjang ini salah satu strategi untuk memiskin kan mereka Jayalah bangsa menuju Indonesia hebat dan maju setaraf dengan bangsa-bangsa maju di dunia ini.
Komentar
Posting Komentar