PENGADILAN TINGGI BANTEN PERLU MEMBENTUK DAN MENGUSULKAN PENGADILAN NEGERI LEBIH DARI SATU
Diselah-selah kesibukan Ibu Korwil Peradi Bagian Banten Ibu Fitriyanti, S.H., M.H. di wawancarai melalui Whatsap dan langsung juga melakui HP nya di minta pendapat nya seputar Pengadilan Negeri Wilayah Banten baru satu Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I Khusus sama dengan Pengadilan Negeri di DKI Jakarta melihat peta perkara cukup tinggi sudah waktu nya demi efektifitas kerja roda pelayanan hukum pada masyarakat Ibu Korwil Peradi Bagian Banten ini berpendapat sebaiinya.
Pengadilan Tinggi sudah harus memikirkan 3 lagi Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi yaitu : Pengadilan Negeri Kota Cilegon, Pengadilan Negeri, Kota Tangerang Selatan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang Tiga Raksa mengingat jarak jauh dan demi efektifitas pelayanan hukum pada masyarakat hal ini sangat urgen untuk di pikirkan dan di usulkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Banten jelas Ibu Korwil ini yang juga Dosen Tetap STIH Painan Banten ini pada media ini.
Beda hal nya lembaga Kejaksaan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk Pengadilan Agama dan Kejari sudah terisi semua di wilayah Banten ini.
Berharap pada pihak yang berwenang dan kompoten untuk dapat mewujudkan ke 3 Pengadilan Negeri minimal dapat 1dulu terpenuhi demi pelayanan yang baik dan cepat pada masyarakat para pencari keadilan dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Banten.
Perlu di ketahui masyarakat untuk DPC Peradi se Banten sudah terbentuk semua yaitu ; DPC Peradi Tangerang, DPC Peradi Serang, DPC Peradi Pandeglang dan DPC Peradi Rangkas Bitung.
Lebih lanjut kata Korwil ini yang juga beliau juga Korwil Ikadin Banten telah kita bentuk 8 DPC Ikadin se Provinsi Banten meliputi ; DPC Ikadin Kota Tangerang, DPC Ikadin Kab.Tangerang, DPC Ikadin Pandeglang, DPC Ikadin Rangkas Bitung, DPC Ikadin, DPC Ikadin Kota Cilegon, DPC Ikadin Kab.Serang, DPC Ikadin Tangerang Selatan, DPC Ikadin Kabupaten Tangerang (Tiga Raksa) yang merupakan tugas dan fungsi Korwil Peradi dan Ikadin menurut AD dan ART sekaligus pembina DPC DPC tersebut semoga dapat melayani masyarakat di bidang hukum dan penegakan hukum khusus di Wilayah Banten karena Peradi maupun Ikadin tidak mengenal DPD tapi di beri tugas setara dengan DPD Korwil tersebut sifat di tunjuk oleh DPN Peradi dan DPP Ikadun kebetulan Ibu Fitriyanti memegang 2 (dua) jabatan sekaligus Korwil Peradi Banten dan juga Korwil Ikadin Banten.
Karena Ikadin sebagai organisasi tertua salah satu pendiri dari lahir nya Peradi oleh 8 OA asal.
Demikian berharap Ketua Pengadilan Tinggi Banten dapat mengusulkan terbebtuk Pengadilan Negeri yang masih kosong semata-mata untuk pelayanan yang baik pada pencari keadilan.
Demikian hasil wawancara media dengan Ibu Korwil Peradi Banten dan Korwil Ikadin Banten.
Ibu Fitriyanti, S.H., M.H
Komentar
Posting Komentar