PERATURAN PEMERINTAH (PP) MENJADI SUATU KEHARUSAN UNTUK UNDANG-UNDANG ADVOKAT NO.18 TAHUN 2003
PERATURAN PEMERINTAH ( PP ) KEHARUSAN UNTUK UNDANG-UNDANG ADVOKAT NO.18 TAHUN 2003
Oleh. Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. yang di singkat namanya MMMHS/ HERSIT
Kembali kami meminta pendapat Seorang Akademisi senior ; Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum & Sosial, Universitas swasta terbesar di Banten berdiri Tahun 2002 telah mengajar sejak Tahun 2003 sd sekarang tercatat salah satu Dosen Tetap nya mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara san Kriminologi itu yang di kenal Bung Herman Sitompul dengan nama lengkapnya : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. yang di singkat namanya MMMHS/ HERSIT seputar Peraturan Pemerintah (PP) untuk sebuah Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 itu meskipun terlambat apa pendapatnya ?
Kami rasa untuk solusi menjawab permasalahan Organisasi Advokat (OA) dewasa wajib di buat Peraturan Pemerintah (PP) tindak lanjut Undang-Undang Advokat No .18 Tahun 2003 itu tentu Pemerintah yang punya kewenangan membuat itu sebab sekarang sedang ramai membicarakan bentuk Organisasi " Single Bar " tetap di pertahankan itu amanat dari UU Advokat No. 18 Tahun 2003 itu terkecuali di revisi yang sekarang sudah masuk salah satu Prolegnas 2025 dari 40 RUU Advokat salah satu RUU Advokat sangat urgen apakah tetap di pertahan Single Bar atau Multi Bar nampak nya Single Bar Is Must itu yang terbaik dari yang terbaik."
Jelas Bung MMMHS/ HERSIT petinggi PERADI salah satu Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI membidangi Kajian Hukum & Perundang-Undangan itu.
Tentu Pemerintah akan menggodok Peraturan Pemerintah (PP) jajaran Menkohukumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Wamenko dan Menteri Kehakiman RI yang punya hak otoritas di bidang hukum kami rasa salah satu solusi nya meskipun RUU Advokat sedang mau di proses dan bergulir di DPR RI siap untuk di kaji ulang yang punya kompoten untuk itu tentu dari Organisasi Advokat akan di minta pendapat nya kalangan akademis yang faham tentang perundang-undangan/ Kajian naskah akademis.
Sekali lagi sangatlah di harapkan terbit Peraturan Pemerintah itu untuk melengkapi Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 itu kata Anggota Ahli & Dosen Republik Indonesia (ADRI) yang merupakan sumber tetap media ini untuk hal-hal seputar hukum dalam rangka pencerahan hukum & perundang-undangan bentuk kepedulian seorang Pratisi hukum dan Akademisi sekaligus mencerdaskan bangsa ini melalui media dengan menulis beliau kita juluki 1000 artikel.
Semoga bermanfaat, tetap semangat untuk menyuarakan : " Kebenaran " bukanlah " Pembenaran."
Komentar
Posting Komentar