MESTINYA PEMERINTAH TERBITKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) UNTUK UNDANG-UNDANG ADVOKAT NOMOR 18 TAHUN 2003.
MESTINYA PEMERINTAH TERBITKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) UNTUK UNDANG-UNDANG ADVOKAT NOMOR 18 TAHUN 2003.
Penulis Artikel Aktif.
Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H./MMMHS/HERSIT *
Untuk aman nya dan layak Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 itu yang telah resmi di Undangkan oleh Penerintah dan Peresiden RI mestinya Pemerintah mengeluarkan Peraraturan Pemerintah (PP) layak sebuah perundang-undangan sudah sekian tahun belum juga di terbitkan sebagai amanat dari Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 itu adalah bentuk Organisasi Advokat adalah berbentuk "Single Bar" cukup tepat mengingat hampir semua bentuk OA di dunia berbentuk "Single Bar"
Untuk menyikapi itu telah sepakat 8 Organisasi yaitu : IKADIN, AAI, IPHI,SPI,HAPI, AKHI, HKHPM dan APSI sepakat di beri waktu 2 tahun akhirnya lahirlah di deklarasikan berdiri nya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA tanpa singkatan, waktu itu tepat nya Lahir Tanggal 21 Desember 2004 dan di publikasikan tanggal 7 April 2005 di Balai Soedirman dengan mengundang petinggi institusi hukum seperti Ketua MARI, Menteri Kehakiman RI, Kejaksaan Agung, DPR RI Komisi lll dll nya termasuk Alm.Adnan Buyung Nasution (ABN) turut hadir dan tokoh Nasional saya juga hadir.
PERADI di beri status sebagai State Organ/ Organ Negara yang memiliki kewenangan 8 Kewenangan yang tidak di miliki oleh OA di luar PERADI, yaitu : Membuat Pendidikan Advokat/PKPA, Mengadakan ujian calon Advokat, Melantik calon Advokat, Mengajukan Sumpah Advokat ke Pengadilan Tinggi setempat, Membuat Komisi Pengawas, Membuat Dewan Kehormatan, Mengawasi Advokat, Memberi sanksi pada Advokat dan Memberhentikan Advokat.
Mestinya Pemetintsh melihat realiata itu satu- satu Organisasi Advokat hanya PERADI sebagai Wadah Tunggal meskipun di dalam Undang-Undang Advokat tidak ada bertuliskan kalimat PERADI bisa di tindak lanjuti dalam Peraturan Pemerintah nya tidak runyam seperti ini karena PERADI pecah terbagi 3 itu dinamika suatu Organisasi akhir yang tadi ada OA lain lahir KAI tidak bisa di satukan Ketua MARI mengeluarkan Surat Ketua MARI Nomor 073 Tahun 2015 itu sebagai solusi sambil menunggu lahir nya atau terbitnya RUU Advokat menjadi Undang-Undang Advokat terhadap Surat Ketua MARI itu terhadap keputusan nya, akan mengambil Sumpah Advokat dari organisasi manapun juga itulah sekarang kurang lebih 50 OA bermunculan ini jelas semakin kacau balau terbit nya UUA No. 18 Tahun 2003 bentuk Single Bar agar kwalitas Advokat dapat di tercipta akhir mau tidak mau melihat kondisi sekarang ini masyarakat pencari keadilan lah yang paling di rugikan contoh jika terjadi pelanggaran kode etik sulit di kontrol bisa saja pindah OA seperti kutu loncat sudah banyak buktinya pokok apapun ceritanya Single Bar lah yang paling tepat.
Sudah jelas Surat Ketua MARI No. 073 Tahun 2015 bertentangsn dengan Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 itu, itu Surat biasa bukan SEMA lagi perlu kita sadari menurut hukum praktik ketatanegaraan peraturan perundangan yang lrbih rendah status harus tunduk pada yang lebih tinggi status nya kok seorang petingi hukum melanggar hukum macam mana ini negara hukum politik hukum yang keliru mestinya mendorong melihat permasalahan itu SEGERA MENGELUARKAN PERATURAN PEMERINTAHNYA (PP) agar tidak membias kemana-mana.
Kalau sudah seperti prolegnas RUU Advokat tahun 2025 sudah masuk ke DPR RI menjadi pertarungan bentuk Organisasi Advokat antara " Single Bar " lawan ," Multi Bar " kita tunggu keputusan politik.
Demikian tulisan artikel singkat ini semoga bermanfaat terimakasih pada media telah berkenan memuat dan mengangkat tulisan semoga bermanfaat.
* Penulis Akademisi Hukum Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia dan Praktisi Hukum menjabat salah satu Wakil Sekretarus Jenderal DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid.Sosial & Masyarakat serta Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) se Indonesia.
Komentar
Posting Komentar