MENTAL OKNUM PENEGAK HUKUM PERLU DI UJI DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BER ETIKA DAN BERMARTABAT.
MENTAL OKNUM PENEGAK HUKUM PERLU DI UJI DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BER ETIKA DAN BERMARTABAT.
Kajian Singkat Hasil Wawancara melalui WhatsApp lintas udara bersama Fitriyanti, S.H., M.H.
Bagaimana Ibu Advokat Fitriyanti sebagai Akademisi Hukum & Praktisi Hukum ; sebagai Dosen Tetap STIH PAINAN BANTEN, juga Korwil PERADI & IKADIN Jawa Bagian Banten ini.
Berkenan dengan Judul yang kami minta tersebut di atas saya melihat tentu di tujukan pada Oknum Penegak Hukum sebut saja : Polisi, Jaksa dan termasuk KPK, Hakim, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang dulu di kenal Catur Wangsa di perluas Panca Wangsa dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam perkara Pidana terhadap menangani dugaan Tersangka minimal 2 alat bukti yang di atur dalam Pasal 184 KUHP seseorang bisa di proses di kepolisian, untuk di minta keterangan tentu dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu, kecuali tertangkap tangan, dan kadang oknum penyidik menangkap orang dan menahan seseorang tidak di berikan Surat penangkapan dan penahanan nya ini jika pakai Lawyer/PH bisa di Praperadilankan kata Pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi ini santapan sehari-harinya disiplin Ilmu Pidana Dosen berpredikat Lektor dalam proses Sertifikasi Dosen Nasional ber NIDN ini.
Lebih lanjut penegakan hukum ada kinerja Penegak Hukum ; Polisi, Jaksa dan KPK, Hakim, Advokat/ Penasehat Hukum serta Lembaga Pemasyarakatan ini, yang masing-masing mereka berperan sesuai dengan Tugas dan Fungsi satu sisi mereka sama dan setara meskipun tidak sama kata Advokat Ber SK Peradi 2016 ini terhadap mana Tersangka, Tersangka dan Terpidana di proses hingga di jatuhi vonis Majelis Hakim Yang Mulia, masing-masing bertugas dan berfungsi Polisi/ Penyidik tugas menangkan dan menahan tersangka ysng di duga melakukan tindak pidana, di BAP secara seksama setelah berkas lengkap di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di ajukan ke Meja Persidangan (P21) dan di buat Surat Dakwaan nya, Sementara Hakim menerima berkas perkara untuk di teliti dan Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim dan Anggota- Anggota serta Panitera Penggantinya (PP), di tentukan hari/ tanggal sidang nya di bacakan Surat Dakwaan terus Majelis Hakim mempersilahkan apakah Penasehat Hukum (PH) mau mengajukan Eksepsi atau tudak sebagai mewakili Klien nya/mewakili masyarakat pencari keadilan terjadi Replik dan Duplik dan lanjut pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan Agenda sidang yang telah di jadwalkan terhadap mana Majelis Hakim mewakili Negara untuk menegakan hukum dan keadilan berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan Hakim Jelas Fitriyanti, S.H., M.H. yang juga telah dapat Sertifikat dan lulus dalam pendidikan Sistem Peradilan Anak Terpadu (SPPA) yang di adakan oleh Bidang Hukum & HAM, Departemen Kehakiman RI, bersama dengan institusi penegak hukum Polri, Jaksa, Hakim, BAPAS, P2TP2A, dan PEKSOS ini.
Insyallah Ibu Dosen ini bisa menjadi Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) untuk menjadi Ahli dalam perkara-perkara tindak pidana Anak dan Perempuan itu salah satu syarat harus ada Sertifikat itu baru bisa menangani kasus-kasus Anak dan Perempuan, sebagai Profesi Advokat dan Akademisi lengkaplah sudah satu kesatuan apalagi mengajar mata kuliah tentang Anak dan Wanita/ Perempuan.
Disamping itu aktif menulis artikel singkat dan buku-buku mahasiswa dan umum serta Jurnal ilmiah untuk syarat kepangkatan seorang Dosen Tetap sifatnya Wajib dalam profesi sebagai Akademisi hukum dan Advokat satu kesatuan ilmu Teori dan Praktik harus berimbang dan penyuluhan-penyuluhan hukum buat masyarakat para Kepala Desa, Pelajar SMP dan SMA/ SMK kerap kita lakukan dsn juga Aktif berorganisasi sebagai Kader IKADIN dan PERADI dll.
Kesimpulan mental Oknum penegak hukum harus di bangun untuk menegakan hukum perlu di uji sebab tegak nya hukum Garda terdepan ada pada penegak hukum itu sendiri ; Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat/Penasehat Hukum bahkan Lembaga Pemasyarakatan itulah yang dapat kami sajikan dalam pencerahan hukum, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar