TANGGAPAN SECARA TERBUKA ATAS PERNYATAAN BEBERAPA SAMBUTAN URAIAN PROF.DR.OTTO HASIBUAN KETUM DPN PERADI DAN PROF.DR.YUSRIL IZHA MAHENDRA PADA RAKERNAS PERADI DI BALI
Tanggapan atas pernyataan Saudara Sugeng Santoso beberapa sambutan uraian Prof.Dr.Otto Hasibuan dan Prof.Dr.Yusril Izha Mahendra.
Saudara Sugeng Santoso yang dulu pernah jadi pengurus Peradi mengatakan Bobrok Otto Hasibuan dan Yusril tak tau Sejarah Peradi, dan Otto lah yang merusak Peradi ini terhadap Single Bar dll, komentar nya setelah Peradi Rakernas di Hotel InterContinental Bali Resort tanggal 5 - 6 Desember 2024 di buka resmi oleh Menkohukumhanm imigrasi dan Pemasyarakatan Prof.Dr Izha Mahendra, S.H., MSc dan di tutup Rakernas tanggal 6 Desember 2024 malamnya oleh Menteri HAM Natius Pigai, S.IP itu cukup meriah di hadiri 192 DPC Peradi se Indonesia cukup semarak belum pernah DPC Peradi hadir 100 persen seperti ini menunjukan DPC Peradi sangatlak berarti pertemuan kali ini di jelaskan Wakil Ketua OC Mohammad M.M.Herman Sitompul, S.H., M.H. pada media di minta komentar nya seputar Rakernas melalui Whashap nya secara tertulis pada media.
Lebih lanjut Saudara Sugeng saya rasa perlu saya luruskan ...Bobrok Otto Hasibuan apa ya ? Maksud nya tidak salah Otto lah yang merusak Peradi wah keliru tidak terbalik ? Lantar Single Bar bukan keinginan Prof.OH tapi amanat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 yang didirikan 8 OA asal ysng harus di pertahankan dimana Prof.Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi wajib mempertahankan Single Bar semaraknya OA dewasa lebih dari 50 AO sekarang karena Surat Ketua MARI No.073 Tahun 2015 itu sebelum cukup solid beliau Ketua Umum perlu di luruskan ketika kita Munas di Makassar Itu sudah sesuai dengan mekanisme AD dan ART, terpaksa di undur karena ricuh dan tidak kondusif daripada nanti di lanjutkan memakan korban banyak jelas Bung Hersit, yang juga salah satu Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan itu secara panjang lebar yang juga pelaku Sejarah, saya dengan Sugeng Santoso sama Pengacara Praktik 1993 DKI Jakarta SK PT dan Advokat SK Menkeh RI 1998, justru Prof.Otto Hasibuan sukses mengurusi Peradi sampai sekarang tidak mengenal lelah kita hsrus obyrktif menilai seseorang bukan karena tendensius coba kita lihat dalam perjalanan Peradi sejak Peradi lahir 21 Desember 2004 silam di perkenalksn kepublik 7 Apeil 2005 itu alhamdulillah Peradi sekarang sudah memiliki Gedung Baru Permanen 7 lantai dengan hampir 70 ribu anggota dengsn 192 cabang se Indonesia mestinya kita bangga bukan malahan mencari-cari kelemahan sesusi dengan tulisan saya terdahulu .. Wahai Advokat Indonesia bersatulah...
Prof.Otto juga tidak merasa besar di puji dan tudak merasa hina untuk di hina tetap lah seperti dulu kita semua Advokat Indonesia adalah satu profesi jabatan itu sifat adalah sementara (Nisby) belaka tetap berbuat baiklah pada siapa saja hendaknya kita punya budaya malu jika berbuat tidak terpuji kita ini adalah profesi terhormat (Officium Nobile) dimana profesi terhormat ini layak kita sandang jika kita begado terus kata anak Medan..sebaik-baik ummat banyak berbuat baik pada masyarakat jelas Putra Batang Toru, Tapsel, Sumut ini yang di kenal sejuta tulisan artikel.
Perihal Surat 073 Tahun 2015 itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 itu menurut hukum tata negara dalam praktik ketatanegaraan peraturan yang lebih rendah harus tunduk pada peraturan atau peraturan kedudukan nya yang lebih tinggi apalah syukurlah Surat Ketua MARau tersebut bukan produk perundang-undangan.
Terhadap Prof.Yusril kata Bung Sugeng Santoso tak faham sejarah Peradi saya luruskan bukan tak mengerti Sejarah Peradi sekelas beliau yang di maksud beliau ketika RUU Advokat No.18 Tahun 2003 itu di rancang beliau yang sangat memahami betul terlibat di dalam perwakilan perwakilan Menteri Kehakiman RI dan juga beliau pernah anggota DPRRI juga sementara Single Bar sebagai amanat dari lahir nya Undang-Undang Advokat No 18 Tahun 2003. Saya cukup fahan Bung Sugeng Santoso ikut merumuskan Peradi selaku perwakilan 8 OA bung mewakili IA dari SPI selaku Sekretaris Jenderalnya.
Dengan demikian apa yang Bung SS katakan Bobrok Otto Hasibuan yang merusak Peradi tidaklah tepat justru kawan-kawanlah yang merusak Peradi akhir pecah terbagi tiga Peradi Munas Makassar memaksakan kehendak harus Munas gimana ceritanya siapa yang bertanggung jawab jika terjadi apa-apa pertumpahan darah wajar Ketua Umum dengan musyawarah dengan seluruh DPC Peradi se Indonesia di musyawarahkan akhirnya Ketua Umum dkk memutuskan Munas di tunda 6 (enam) bulan kedepan akhirnya berlanjut di Pekan Baru (Riau) itu fakta jangan di bolak balikan Bung Sugeng Santoso.
Saya berharap mari kita bersatu kembali bukan masalah kalah menang atau menang-menangan wong kita semua adalah Advokat Indonesia ibarat pepatah mengatakan " Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. "
Coba rekan-rekan fahami sambutan atau uraian dari Prof.YIM san Prof.OH dan NP pada Rakernas Bali luar biasa makna yang terkandung di dalam nya cukup bernilai tinggi seperti oransi ilmiah saja karena niat kita baik semoga perjuangan dan usaha kita berhasil mencabut Surat Ketua MARI No.073 Tahun 2015 itu dapat di cabut sebagai Rekomendasi Rakernas Bali dapat Ketua Umum DPN Perdi dapat menyerahkan pada Pemerintah terus tetap kordinasi yang baik dengan Ketua MARI yang baru ini dan juga OA se Indonesia dapat kita rangkul dan ajak untuk bersatu kembali dalam bingkai PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) prihal tekhnis dapat di bicarakan dengan baik, dewasa , profesional dan bermartabat kata Bung Hersit Advokat senior ini yang juga Akademisi senior pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang melanglang buana di 48 PTN/ PTS bagi saya secara pribadi banyak kawab insyallah tentu banyak rejeki terakhir hentikan pertikaian dan gesekan yang tidak bermanfaat jika tetap OA seperti yang paling di rugikan adalah MASYARAKAT PENCARI KEADILAN KARENA ADVOKAT TIDAK BERKWALITAS.
Komentar
Posting Komentar