Apakah Perlu Polri di Kembalikan di bawah Departemen Dalam Negeri atau di bawa Panglima TNI seperti dulu ?
Oleh, Bung MMMHS/ Hersit sebagai pakar hukum pidana ; pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana dan DPN Peradi Bid.Kajian Hukum dan perundang-undangan ini dan juga salah satu Wakil Ketua Umum DPP Ikadin bidang Sosial dan Masyarakat ini.
Akhir-akhir banyak kejadian di tubuh lingkungan Polri tentu Oknum Polisi menembak Polisi kejadian dalam Wilayah Polda Sumatera Barat, adalagi Polisi menembak Pelajar masih banyak lagi sikap oknum berbuat terlalu tempramen ; bersikap emosional sampai-sampai Komisi lll DPR RI dengar pendapat dari institusi kepolisian Bung MMMHS/ Hersit sebagai pakar hukum pidana ; pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana gimana bung melihat banyak kejadian-kejadian seperti bahkan mendapat reaksi keras dari Presiden Prabowo Subianto sampai-sampai ada pemikiran Polri di kembalikan di bawah Departemen Dalam Negeri atau di bawa Panglima TNI seperti dulu
Polri itu di bawa Departemen Dalam Negeri jelas Bung MMMHS/ Hersit berpendapat tidak boleh terjadi peristiwa seperti ini siapa yang salah disini? Apakah kepribadian oknum Polisi itu atau perlu ditinjau ulang kurikulum pendidikan polri khusus berkenan dengan moralitas anggota Polri tentu oknum tidak semua masih banysk anggota Polri yang baik bertugas bertindak secara profesional kata nya yang juga Petinggi DPN Peradi Bid.Kajian Hukum dan perundang-undangan ini dan juga salah satu Wakil Ketua Umum DPP Ikadin bidang Sosial dan Masyarakat ini.
Kapolri sebagai Petinggi di jajaran institusi Polri perlu evaluasi anggota jajaran nya dan tidak ada toleransi bagi oknum yang melakukan tindak pidana apapun pada masyarakat atau apapun harus menghargai hukum menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan dan hukum harus di tegakan sekalipun langit runtuh kita selalu bersinergi dan saling mengingatkan sesama penegak hukum khusus nya kalangan akademisi harus memberi pencerahan hukum dan kesadaran hukum baik di minta dan tidak nya sekaligus pengamat penegakan hukum di negeri ini kata Advokat Kondang Putra kelahiran Batang Toru, Tapsel, Sumut ini.
Bahkan kita Peradi ada kerjasama dengan institusi Pendidikan Khusus Profesi Advokat seperti dengan Mabes polri dan Polda Metro Jaya terlepas anggota Polri yang berlatar belakang Perguruan Tinggi Hukum kelak mau jadi calon Advokat tidak nya, sekarang para Bintara di wajibkan untuk mengikuti kuliah mengambil Sarjana Hukum supaya SDM nya faham tentang hukum jika berhadapan dengan Advokat/ Pengacara ; pendamping kata nya yang juga pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sudah melalang buana dan mengajar di 48 PTN/ PTS se Indonesia.
Berharap kasus yang di jelaskan oleh Bung MMMH/ Hersit tidak terulang kembali dan tentu kasus-kasus tersebut juga harus dapat di buktikan tetap kita menganut azas praduga tidak bersalah.
Demikian yang dapat kami minta pendapat seputar kasys-kasus semoga menjadi perhatian kita semua khusus petinggi Polri.
Komentar
Posting Komentar