ORGANISASI ADVOKAT KENAPA HARUS SINGLE BAR TETAP DI PERTAHANKAN, JIKA TIDAK YANG PALING DI RUGIKAN ADALAH PENCARI KEADILAN

ORGANISASI ADVOKAT KENAPA HARUS SINGLE BAR TETAP DI PERTAHANKAN, JIKA TIDAK YANG PALING DI RUGIKAN ADALAH PENCARI KEADILAN 
Oleh Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H./ MMMHS/ HERSIT.
SINGLE BAR IS E MAST, bentuk OA yang paling terbaik dari yang terbaik meminjam selalu yang sering di utarakan oleh Prof Otto Hasibuan pada iven- iven nasional pada berbagai media, itu semata-mata bukan kepentingan PERADI, tetapi adalah untuk para pencari keadilan jika OA Multi Bar dapat di bayangkan secara defacto kita liat banyak nya organisasi Advokat konon cerita kurang lebih 50 OA sebagaimana saya jelaskan pada tulisan-tulisan terdahulu, beraneka ragam corak OA mulai dari merekrut calon Advokat nya untuk jadi anggota nya ; lewat Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Magang Calon Advokat 2 tahun terus-menurus benarkah itu di jalankan ? terus nilai pessingret nya bermacam-macam ada juga patut di duga " serba istant " simsalabin jadi lah dia Advokat di lantik dan di Ambil Sumpah nya oleh Pengadilan Tinggi setempa dengan memakai Baju Toga hitam berikut dasi putihnya wah saya merasa menduga gimana cerita tentang kualitas ke Advokatan nya?

Sementara Advokat itu adalah Profesi Mulia (Officium Nobille) sejak zaman Yunani sudah ada Profesi ini, tiba-tiba jika kelulusan Advokat beragam OA yang menyatakan diri punya kewenangan mengadakan pendidikan dan melantik serta mengajukan Sumpah ke Pengadilan Tinggi setempat nyata sang Advokat praktik masih jauh dari predikat siap untuk menjadi Advokat siapa yang mengawasi jika terjadi pelanggaran kode etik jika di temukan ada dugaan pelanggaran kode etik dari OA dari A di ajukan di periksa bahkan belum di periksa atau di panggilan dia sudah terlebih dahulu membeli materai 10.000 lang buat Surat Pernyataan saya keluar dari OA si A tadi terus mendaftar ke OA si B ini bisa terjadi, atau di adili kode etik di scor sekian bulan tidak boleh beracara dia langsung pindak ke OA C itu fakta dan nyata pada dunia persilatan ini seputar judul diatas Advokat senior di minta pendapat nya seputar judul diatas, yang kebetulan beliau juga sering mengajar Kode Etik Advokat PERADI faham betul masalah Kode Etik Profesi ini sudah 48 PTN/ PTS telah mengajar sebagai Dosen Terbang sudah melanglang buana dalam dunia persilatan ini, itu saya ceritakan berkat pengalaman di lapangan banyak OA berkat adanya Surat Ketua MARI No. 073 Tahun 2015 memberi peluang untuk mendirikan OA baru, bukan mencari solusi membuat masalah semakin rusaknya OA ini yang paling di rugikan dan korban nya adalah masyarakat pencari keadilan yang meminta jasa seorang Advokat yang patut di duga lulusan Advokat tersebut patut di pertanyakan kadang kita liat ada Advokat uang jasa sudah diambil opersionsl cost sementara kasus tidak di urus-urus di terlantarkan apa tidak melanggar kode etik namanya ???

Belum sesama rekan sejawat perang media mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik dll nya masyarakat sudah pasti melihat profesi apa jadinya sulit di jaring oleh kode etik jika OA menjamur seperti ini jelas Akademisi senior ini pada media ini,

Menghimbau lewat tulusan dan artikel singkat selalu mengajak untuk persatusn OA ysng semarak dan menjamur ini terkesan di biarkan begitu saja seolah-olah tidak ada masalah " seperti air mengalir saja " adalah berpendapat biarkan saja seperti sekarang ini Multi Bar saja biar kan bermutu atau ber kuslitas biar kan masyarakat atau alamat praktik atau publik yang menilai macam mana kata anak Medan tidak benar itu nama tidak punya kepedulian  pada Organisasi Advokat berarti disini ada udang di balik bakso ada kepentingan terselubung  kata Dosen Tetap FHS Unma Banten ini.

Dulu sejarah lahir UU Advokat No. 18 Tahun 2003 itu mengamanatkan agar bentuk OA Single Bar akhir 8 OA asal yaitu : IKADIN, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM dan APSI " Sepakat " untuk membentuk OA Single Bar, Wadah Tunggal sifat Independent lahirlah PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA di singkat PERADI mestinya menurut bahasa Indonesia yang benar sebutan nya PERADIN tapi untuk membedakan PERADIN yang lahir 1964 itu, dengan Pengurus sangat ramping 16 orang ada yang bilang ini adalah persekutuan perdata, ada yang PERADI sudah bubar kalau ada keluar misalnya Pengurus dari OA asal yang monggo aaja asal jangan lembaga nya yang bubar itu saya coba luruskan, terlepas dari itu semua PERADI baru saja ULTAH/ Dirgahayu yang ke XX di bawa Komando tertinggi Ketua Umum DPN PERADI masa jabatan periode 2020 sd 2025 Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M
 Putra Pematang Siantar, Sumut itu berkat kepiawiannya berorganisasi sd 3 periode menjabat dengan tidak berturut-turut, alhamdulillah PERADI semakin sukses alhamdulillah kita sekarsng sudah memiliki PERADI TOWER 7 lantai di seputar Rawamangun, Jakarta Timur sebagai kebanggaan 70 ribu anggota kurang lebih dengan 192 DPC PERADI se Indonesia berbangga tapi bukan menyombongkan dirinya belum lagi Gedung yang ada di DPC PERADI Medan, Bandung, Jember, Palembang, Surabaya dll nya akan menyusul itu berkat perjuangan pengurus DPN dan DPC se Indonesia yang merupaksn asset Anggota Advokat Indonesia, untuk sangat elok jika Advokat Indonesia bersatu kembali harus berangkat dari POLITICAL will bukan egosentris yang di tonjolkan atau menang-menangan berpikirlah secara dewasa rekan-rekan senior pelaku Sejarah  baik buruk Organisasi Advokat tidak lepas dari peranan Advokat senior sy Advokat susah 31 Tahun mengikuti dan aktif di OA IKADIN dan PERADI semua kita adalah bersaudara " Brother Hood " 
kasihan Advokat-Advokat muda mestinya kita menjadi contih suri teladan buat mereka masadepan OA kedepan ada pada Generasi Advokat Muda perlu saudara-saudaraku ingat " Manusia mati meninggalkan nama yang baik tetap di catat sebagai kenangan yang indah jika kita nanti tidak ada lagi di dunia yang pana ini jelas Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia ini yang juga tercatat salah satu Wakil Ketua Umum DPP IKADIN,semoga kita bersatu kembali pada jalan yang benar OA Single Bar mari kita bersatu untuk memperkuat PERADI berharap Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 meskipun terlambat daripada itu itu salah satu solusi untuk bersatu Organisasi Advokat ini, salam perjuangan Horas...Horas...Horas !!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?