INILAH ALASANNYA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) HARUS SINGLE BAR

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA yang di singkat dengan : " PERADI " adalah Organisasi Advokat yang di deklarasikan oleh 8 OA yaitu : IKADIN, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM dan APSI tepat lahir nya 21 Desember 2004 silam di perkerkenalkan secara resmi dan di sosialisasikan pada Tanggal, 07 April 2005 di Balai Soedirman Jakarta dengan mengundang petinggi Hukum seperti Ketua MARI, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi lll DPR RI dll nya bahkan turut hadir alm.Adnan Buyung Nasution dan Advokat senior nya, cukup semarak pada waktu.

Inilah OA yang lahir dari amanat Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003, memang secara tertulis tidak ada memang di cantumkan kalimat PERADI dalam pasal-pasal namun setelah lahir paling lambat 2 (Dua) tahun harus ada Undang-Undang Advokat yang baru, hanya sangat di sayangkan kelahiran Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 ini sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintah mestinya harus sejalan lahir UUA harus ada PP logika seperti dan lebih mantab lagi jika lahir ada PP tersebut di cantumkan kalimat " PERADI " satu-satu organisasi yang sah dan sejalan dengan Putusan MK bahwa " PERADI "adalah Organ Negara (State Organ) selaras dengan pembukaan pada Rakernas PERADI di Bali 5 Desember 2024 kemarin dalam sambutan nya mengundang polemik diluar PERADI dapat di maklumi bahkan di luar PERADI Prof.Yusril Izha Mahendra, S.H., MSc. Berpendapat diluar PERADI OA adalah Ormas dapat di maklumi pendapat seorang Profesor YIM maha guru dan analisa ilmiah dan yuridis nya seorang Pakar Tata Negara dapat di maklumi itu adalah berdasarkan analisa dan ke ilmuan nya kenapa? lebih lanjut beliau mengatakan Organ Negara tidak mungkin dua membandingkan dengan Organ Negara ; Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI dll meskipun  " PERADI " itu tidak dapat APBN dari Negara di situlah uniknya tapi status penegak hukum Advokat itu setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim status nya Advokat sifat Independen menurut hemat saya tidak perlu " Gusar " dengan statement Menkohukumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan itu apalagi menyuruh Menko tersebut turun kurang dewasa mohon maaf rekan-rekan Advokat yang budiman dan terpelajar, salah kah seorang Prof.Jurusan Ketatanegaraan berpendapat benar tidak pendapat tersebut tidak bermaksud meremehkan Rekan-rekan Advokat di luar PERADI dengan Ketua Umum nya Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H.,M.M. yang kebetulan beliau menjabat Wamenkohukum dan ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan sah-sah saja setiap orang memberi stagment apalagi se kelas Menko tersebut kebetulan Guru Besar Pengajar Hukum Tata Negara saya tetap obyektif demi kepentingan Advokat Indonesia.

Perihal maraknya OA konon cerita nya 50 Organisasi Advokat dewasa ini karena keluarnya Surat Ketua MARI No. 073 Tahun 2015 itu jadi masalah nasional.

Menurut hemat saya mari kita semua dapat menahan diri kenapa kita pertahankan bentuk OA " Single Bar " itu karena itu yang terbaik dari yang terbaik Peradi Is Must, rata- rata OA di dunia berbentuk " Single Bar " demi kualitas Advokat Indonesia tercinta.

Hanya saja kita harus bersabar bahwa Pemerintah sudah memasukan naskah RUU Advokat yang baru ke DPR RI mari kita kawal, kita beri masukan Advokat Indonesia janganlah kita " Bagado " kata anak Medan baiknya berdamai saja bersatulah sebagaimana kata pepatah " BERSATU KITA TEGUH BERCERAI KITA RUNTUHN" WAHAI ADVOKAT INDONESIA BERSATULAH masa masalah orang lain dapat kita selesaikan masalah sendiri tidak ?

Kita berikan masukan ke DPR RI untuk memberi masukan pada RUU Advokat 2025 itu apakah Single Bar tetap kita pertahankan sesuai dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 itu atau Multi Bar itu menurut hemat saya mohon maaf jika kita berbeda pendapat bukan kah perbedaan pendapat itu " Demokrasi." ?

PERADI dalam Ultah ke 20 tepat tanggal 21 Desember 2024 ini kita ramaikan di Gedung Peradi Tower kebanggaan kita Alhamdulillah kita sekarang sudah punya Gedung Baru Sekretaris Nasional 7 lantai kita cukup bangga tapi menyombongkan diri itu adalah asset Organisasi bukan siapa-siapa anggota kita sekarang kurang lebih 70 ribu dengan 192 DPC PERADI se Indonesia terakhir saya secara Peribadi selaku Wakil Srkretaris Jenderal DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan mengucapkan " SELAMAT ULANG TAHUN PERADI KE 20 SEMOGA PERADI SEMAKIN JAYA, JAYALAH ADVOKAT INDONESIA.

* Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?