WAHAI ADVOKAT INDONESIA BERSATULAH UNTUK KEKUATAN PENEGAKAN HUKUM JADIKAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA DAN TAAT PADA AZAS DAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KODE ETIK PROFESI.

WAHAI ADVOKAT INDONESIA BERSATULAH UNTUK KEKUATAN PENEGAKAN HUKUM JADIKAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA DAN TAAT PADA AZAS DAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KODE ETIK  PROFESI.

Kembali Advokat Senior inu sudah berkiprah dan praktik 31 tahun selalu aktif di Organisasi Advokat Indonesia tempat belajar nya dan menimbah berbagai pengalaman nya aktif selalu di IKADIN dan PERADI membuat semakin dewasa dan matang berorganisasi termasuk tokoh Sejarah ikut membidangi lahirnya Undang-undang Advokat No. 18 Tahun 2003 itu secara terpisah melalui pesan tulisan nya di hubungi oleh awak media ini untuk mengajak semua Advokat Indonesia bersatu.

Paska Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 itu 10 Organisasi Advokat (OA) asal " Sepakat " membentuk lahirnya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA di singkat " PERADI di beri hak 8 kewenangan yang tidak di miliki oleh OA manapun kecuali PERADI kata Putra Kelahiran Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini yang kebetulan tercatat salah satu Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI membidangi Kajian Hukum dan Perundang-undangan ini untuk periode 2020 - 2025, dan juga tercatat menjabat salah satu Wakil Ketua Umum DPP IKADIN membidangi Sosial dan Masyarakat ini selalu aktif mengajar juga sebagai Akademisi senior yang sudah melanglang buana telah mengajar di 48 PTN/ PTS se Indonesia dan berbagai nara sumber Seminar-seminar Nasional, Diskusi Hukum dan penulis buku dan artikel singkat di berbagai media kurang lebih 15 media menbuktikan pengabdian pada dunia pendidikan hukum kata Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) ini.

Berharap kepada Advokat Indonesia bersatulah mari kita kembali ke jalan yang benar apa yang di amanatkan oleh Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 mohon di taati jadi Advokat yang taat azas, taat hukum dan perundang-undangan yang juga salah satu Wakil Ketua OC Rakernas PERADl di Hotel InterContinental Bali Resort melalui 
Rakernas dengan mengambil tema : 
" Penguatan Peradi  Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia."

Hanya dengan bersatu kita kuat sebagai mana pepatah mengatakan " Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh " 

demikian berita yang dapat kami himpun dalam catatan Bung MMMHS/ HERSIT, semoga bermanfaat salam perjuangan merdeka Jayalah PERADI Jayalah Advokat Indonesia. !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?