Putusan Peninjauan Kembali Kasus MRR dan VDA (Vina Dewi Arsita Cirebon di Tolak Majelis Hakim)

Putusan Peninjauan Kembali Kasus  MRR dan VDA (Vina Dewi Arsita Cirebon di Tolak Majelis Hakim)
Oleh Wakil Sekretarus Jenderal Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan ini yang juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid.Sosial & Masyarakat ini.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. / MMMHS/ HERSIT

Bagaimana Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. / MMMHS/ HERSIT menilai Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana yang telah di hukum  sekian tahun di Tolak Majelis Hakim Pengadilan Cirebon ?

Menurut hemat kami di luar dugaan dan banyak berharap agar 7 Terpidana itu dapat di bebaskan tapi nyata Tim Hukum (PH) dan masyarakat banyak berharap agar Terpidana itu  " Bebas Murni " nyata Majelis Hakim berpendapat lain tidak terbukti Peninjauan Kembali (PK) alasan-alasan dari Peninjauan Kembali tidak terbukti antara Penasehat Hukum (PH) dengan Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umu 3 penegak hukum ini, sementara dilihat dari Kacamata Penasehat Hukum sudah terpenuhi yang nama Peninjauan Kembali, itu hak dari Majelis Hakim sebagai hak otoritas nya tidak bisa kita intervensi oleh siapapun perbedaan pandangan antara Penasehat Hukum (PH) dengan Majelis Hakim kerap terjadi dalam dunia persilatan hukum kata Petinggi Hukum Peradi salah satu Wakil Sekretarus Jenderal Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan ini yang juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid.Sosial & Masyarakat ini.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) harus memiliki Surat Bukti (Novum) yang tidak pernah di kemukakan pada persidangan sebelumnya,putusan nya menjadi lain, atau memiliki bukti bahwa hakim telah salah menerapkan hukum, terhadap mana Peninjauan Kembali hanya 1 (satu) kali di gunakan baik dalam perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara jelas Bung MMMHS/ HERSIT pakar pidana ; pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dari FHS Universitas Math'laul Anwar (Unma) Banten ini.

Terhadap mana putusan majelis Hakim membuat Tim Hukum/ Penasehat Hukum 7 Terpidana membuat mereka menjadi pertanyaan besar di luar dugaan seperti di jelaskan oleh Jutek Bongso, S.H., M.H.dalan berbagai media namun demikian belumlah kiamat kami tetap berupaya memperjuangkan keadilan apakah dengan upaya Peninjauan Kembali (PK ) lagi dll kami harus menunggu dulu salinan Putusan dari Majelis Hakim.

Apa yang di jelaskan salah satu Tim Hukum tersebut diatas sudah tepat kata Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) kebenaran dan keadilan harus di perjuangkan biar langit runtuh  semboyan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), harus menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan kata Putra Kelahiran Batang Toru City ini secara tertulis melalui Whatshap hp nya yang merupakan nara sumber tetap media ini tercatat Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang sudah mengabdi dan mengajar di 48 PTN dan PTS se Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?