ANTARA PENGUSAHA DENGAN KARYAWAN HARUS BERSINERGI UNTUK MENCAPAI TUJUAN PERLU UU KETENAGAKERJAAN YANG IDEAL DARI PERSFEKTIF NORMATIF NYA.
ANTARA PENGUSAHA DENGAN KARYAWAN HARUS BERSINERGI UNTUK MENCAPAI TUJUAN PERLU UU KETENAGAKERJAAN YANG IDEAL DARI PERSFEKTIF NORMATIF NYA.
Bung MMMHS/ HERSIT, Sebagai praktisi hukum bagaimana agar Pengusaha dengan Karyawan harmonis dan saling memiliki dan bekerjasama yang baik untuk mencapai tujuan ; kesuksesan dari perusahasn itu ?
Perusahaan sebut saja Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, Yayasan atau Koperasi dll nya dengan struktur pengurus yang jelas yang ada dalalm AD dan ART nya dapat di pertanggung jawabkan dari segi hukum nya.
Sementara Karyawan yang dulu di kenal Buruh zaman kolonial Belanda sekarang derajat sudah berubah Karyawan tidak di pandang seperti buruh lagi, sebelah mata harus di perhatikan tenaga dan pikiran serta harkat dan martabatnya sebagai manusia Pancasila sejak di zaman Orde Lama, Orde Baru sd Orde Reformasi banyak perubahan dilihat dari perkebangan Hak Azasi Manusia (HAM), perhatian Presiden Prabowo dalam Kabinet " Merah Putih " nya ada lembaga tersendiri dengan Menteri HAM ini luar biasa perhatian pada Hak Azasi Manusia semoga semakin baik kedepan, terus Presiden perhatian nya pada pekerja/Karyawan tentang ada rencana kenaikan Gaji Karyawan UMR tingkat Kota/ Kabupaten dan Provinsi patut kita apresiasi dan kita dukung untuk perbaikan nasib pekerja ; karyawan yang lebih manusiawi demi meningkatkan tarap hidup nya kata Petinggi DPN PERADI Wakil Sekretaris Jenderal yang membidangi Kajian Hukum & Perundang- Undangan ini.
Pengusaha juga harus obyektif tidak semata-mata untuk keuntungan dari perusahaan semata harus berimbang satu kesatuan yang saling membutuhkan satu dengan yang lain perlu di ingat dan di garis bawai perusahaan itu bisa berhasil sukses dan untung berkat kerja keras dari karyawan itu juga untuk itu jadilah seorang Pengusaha yang selalu memperhatikan nasib dari karyawan.
Pengusaha itu tentu bekerja dalam kridor normat itu adalah aturab yang yang telah di tetapkan oleh hukum ketenaga kerjaan dan perangkat hukum lain nya.
Untuk itu sang pendekar Advokat Indonesia berharap perlu ditinjau Undang-Undang No.14 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, No.6 Tahun 2003 Penetapan PP Pengganti UU No.12 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Setelah di Judicial Review di MK maka harus di buat UU Baru tentang ketenagakerjaan yang menggabungkan ke 2 UU dalam jangka waktu 2 tahun info 2025 sudah masuk prolegnas semoga ada perbaikan kata Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat ini yang juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia sekaligus Dosen Terbang PKPA DPN PERADI yang sudah mengajar di 48 PTN/ PTS serta Dosen Tetap FHS Unma Banten ini.
Semoga bermanfaat. 🙏🙏
Komentar
Posting Komentar