Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Ubah 21 Pasal di UU Cipta Kerja/Omnibuslaw.

Gambar
MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Ubah 21 Pasal di UU Cipta Kerja/Omnibuslaw. Berikut poin-poin amar putusan MK: 1. Menyatakan frasa 'Pemerintah Pusat' dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja' 2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan 'tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan...

Akhir dari Perjalanan Undangan -Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Gambar
Anto Budianto,S.H Sekretaris Umum PC FSP KEP SPSI Karawang  Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan besar sejak diberlakukannya  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan hingga disahkannya  Undang-Undang No. 6 Tahun 2023  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.** Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan ketenagakerjaan dengan kondisi ekonomi global dan domestik serta memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Namun, perubahan ini menimbulkan perdebatan, baik dari kalangan pekerja, pengusaha, maupun akademisi. Beberapa poin yang dianggap sebagai kemajuan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 ke UU Cipta Kerja 2023 adalah sebagai berikut: 1. Fleksibilitas dalam Hubungan Kerja Undang-Undang Cipta Kerja menawarkan fleksibilitas yang lebih tinggi dalam hubungan kerja. Contohnya, dalam  sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT...

Hasil Keputusan MK, 31 Oktober 2024 dalam Uji Formil Undangan -Undang Cipta Kerja No 6 tahun 2023

Gambar
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam putusan ini, MK memutuskan untuk mengubah 21 pasal dalam UU Cipta Kerja. Poin-poin utama dari putusan MK 1. Perubahan Pasal Sebanyak 21 pasal dalam UU Cipta Kerja akan diubah. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi sebagian keberatan yang diajukan oleh pemohon, yang merasa beberapa pasal dalam UU tersebut merugikan hak pekerja. 2. Permohonan yang Dikabulkan Sebagian   MK mengabulkan sebagian gugatan, artinya tidak semua tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja diterima sepenuhnya. Namun, poin-poin yang diterima dianggap penting untuk memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja. 3. Dampak Bagi Pekerja Keputusan MK ini diharapkan membawa perubahan dalam aturan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja, terutama terkait sistem outsourcing, kontrak kerja, dan hak-hak dasar ...

Kasus Guru Honorer Supriyani (36 tahun) yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Andolo, Sulawesi Tenggara Eksepsi nya di Tolak

Gambar
Bagaimana Bung Herman Sitompul (Hersit) Menteri Pendidikan Abdul Mu't temui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehubungan dengan kasus Guru Honorer Supriyani (36 tahun) yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Andolo, Sulawesi Tenggara Eksepsi nya di Tolak Selasa 29 Oktober 2024 kemarin ? Menurut hemat kami atau pendapat kami selaku pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana langkah yang tepat sebab proses kasus tersebut berangkat dari BAP yang di bagun dari Kepolusian ; Polsek setempat benar tidak kasus ini ada indikasi " Kriminalisasi " pada Guru honor SD N Baito, Kab.Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu perlu pemeriksaan secara intensif dan profesionsl jika di temukan bisa terhadap anak buah nya oknum penyidik untuk di periksa dan di Propamkan kata Pakar hukum pidana pengajar FHS Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini kami hubungi lewat Whatshap selulernya dan juga wawancara langsung, apa yang hendak di kata sejumlah Advokat memberi waktu dan perhat...

SP KEP SPSI Karawang Kawal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Gambar
SP KEP SPSI Karawang Kawal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Jakarta, 31 Oktober 2024  - Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kabupaten Karawang kembali menyatakan sikap tegas untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dianggap banyak merugikan hak-hak pekerja. Hal ini disampaikan dalam Aksi yang diadakan di Jakarta sebagai bentuk konsolidasi menghadapi putusan MK yang dinanti para pekerja. Sekretaris Umum PC SP KEP SPSI Karawang Anto Budianto,S.H menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal proses pengambilan keputusan di MK yang saat ini memasuki tahap kritis. “UU Ciptaker harus memberikan perlindungan bagi pekerja dan tidak boleh merugikan mereka yang telah lama bekerja dan berkontribusi pada perekonomian. Kami siap berjuang demi keadilan bagi pekerja,” ujarnya. Sejak disahkan, UU Cipta Kerja telah menuai banyak kontroversi di berbaga...

Inilah Pandangan Bung Hersit Melihat Petinggi Hukum yang baru di Lantik

Gambar
Bung Hersit sebagai pemerhati hukum di negeri ini bagaimana Bung bisa melihat  petinggi hukum yang baru di lantik tersebut ; Pak Prof.Yusril dan Prof.Otto Hsb selaku Menkohukum dan Ham, Migrasi dan Pemasyarakatan dan Wamenko nya? Tentu sudah ada di benak mereka yang satu Pakar Tata Negara yang sudah melanglang buana di Birokrasi pemerintahan (Eksekutif) yang satu tidak asing lagi Advokat senior yang juga Ketua Umum DPN Peradi kepakaran nya mengelola organisasi khusus OA di negeri ini ? Saya melihat optimis mereka punya POLITICAL will dari sudut mana yang harus di benahi dulu hukum di negeri ini, khusus di dunia peradilan dan lembaga pemasyarakatan bukan rahasia umum lagi 10 tahun terakhir naik turunya penegakan hukum di negeri ini satu tantangan pada Kabinet Merah Putih di bawa Presiden Prabowo Subiyanto berlatar belakang Meliter terkesan disiplin dan tegas apalagi kemarin sudah di berikan " Pembekalan para Menteri pembantu Presiden di harapkan bekerja dengan baik tanp...