Kasus Guru Honorer Supriyani (36 tahun) yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Andolo, Sulawesi Tenggara Eksepsi nya di Tolak
Bagaimana Bung Herman Sitompul (Hersit) Menteri Pendidikan Abdul Mu't temui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehubungan dengan kasus Guru Honorer Supriyani (36 tahun) yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Andolo, Sulawesi Tenggara Eksepsi nya di Tolak Selasa 29 Oktober 2024 kemarin ?
Menurut hemat kami atau pendapat kami selaku pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana langkah yang tepat sebab proses kasus tersebut berangkat dari BAP yang di bagun dari Kepolusian ; Polsek setempat benar tidak kasus ini ada indikasi " Kriminalisasi " pada Guru honor SD N Baito, Kab.Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu perlu pemeriksaan secara intensif dan profesionsl jika di temukan bisa terhadap anak buah nya oknum penyidik untuk di periksa dan di Propamkan kata Pakar hukum pidana pengajar FHS Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini kami hubungi lewat Whatshap selulernya dan juga wawancara langsung, apa yang hendak di kata sejumlah Advokat memberi waktu dan perhatian untuk membela Tersangka Supriyani ini semata-mata ada rasa iba sebaiknya tidak perlu masuk kasus ini atau di ajukan ke Kejaksaan setempat apalagi konon cerita di panggil dan telah menghadap orang tua pelapor yang kebetulan polisi sudah mintaa maaf malahan di proses langsung di tahan terkesan ada jebakan benar tidak ada penganitaan pada murid nya perlu pembuktian dari segi hukum yang sedang dalam proses di Pengadilan
Terhadap mana Andre Darwaman kuasa hukum nya menceritakan pada si Tersangka ini meminta sejumlah uang ; 2 juta agar bisa di lepas dari jeratan hukum ini semua harus di buktikan dengan saksi-saksi di pengadilan mengacu pada Pasal 184 KUHAP kata Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) yang sudah jam terbang nya sejak 2007 sd sekarang sekaligus Anggota Ahli Dosen Republik Indonesua (ADRI) ini pada awak media ini.
Terhadap Eksepsi di tolak Selasa, 29 Oktober 2024 kemarin itu hak yang menjadi kewenangan Majelis Hakim namun kasus ini tetap di pantau oleh masyarakata sudah tersiar di Mensos dan mendunia mata masyarakat tertuju pada proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara, tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang berjalan tapi sebagai Akademisi senior merasa terpanggil jika di minta pendapat seputar kasus ini, semoga kasus khusus kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara dapat menjatuhkan hukuman yang mengandung rasa keadilan apalagi sekelas Gutu Honorer tidak bermaksud menganiya tetapi sifat mendidik dapat di benarkan oleh hukum kasus semacam ini hendak buat pembelajaran bagi kita semua dan pemangku penegak hukum tidak sedikit lapor polisi dan tidak semua kasus bernuansa pidana berlanjut ke pengadilan kata Bung Hersit pemerhati hukum dan hak azasi manusia ini.
Komentar
Posting Komentar