Perlukah Pembatasan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Cukup 2 Periode ?

Perlukah pembatasan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Cukup 2 periode ?
Oleh : Mihendri Sihotang, S.H., .M.H.,.M.A., M.Th.M.M.
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakaria 
Jika Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan hanya dapat di pilih atau di batasi 2 periode saja beda hal nya zaman pemerintahan Orde Lama dan Ode Baru dapat kita buktikan Presiden Soeharto berkuasa 32 tahun akhir terjadilah penurunan secara paksa khususnya desakan para mahasiswa di negeri ini agar hal ini tidak terulang lagi akhirnya UUD 1945 di amandemen cukup 2 kali saja tidak dapat lagi untuk di calonkan oleh partai politik, belajar dari itu akhir pertama kali rakyat memilih secara langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua kali menjabat di lanjutkan oleh Bambang Yudhoyono (SBY) terus dilanjutkan oleh Joko Widodo (Jokowi) baru kemarin kita melaksanakan pesta demokrasi alhamdulillah ada 3 Calon meskipun di warnai ketidakpuasan yang kalah menempuh upaya hukum lewat Mahkamah Konstitusi dan Peradilan Tata Usa Negara (PTUN).

Kita selalu mengevaluasi untuk mengarah pada perbaikan yang lebih baik perkembangan Ketatanegaran kita satu kemajuan suasana hidup di parlemen sejak Orde Baru Zaman pemerintahan Soeharto, anggota dewan DPR RI kurang hidup atau kritis sebagai lembaga alat kontrol sekarang coba liat luar biasa perubahan meskipun masih banyak yang harus di perbaiki kedepan nya apakah itu Lembaga Legislstief, Eksekutif maupun Yudikatief.

Lembaga Legislatif kita menurut hemat kami perlu di batasi cukup 2 periode menjabat sebagai anggota dewan, kita lihat sekarang sampai 4 kali menjabat ini kelihatan perlu penyegaran meskipun itu anggota dewan di pilih oleh dapil-dapil mereka sesusi dengan wilayah tapi menurut kami perlu di batasi agar masyarakat juga tidak jenuh dialagi dialagi begitu ?
Cukup 2 peride saja sama dengan masa jabatan Presiden tentu yang berkenan dengan itu harus di buat Undang-Undang yang mengatur nya bila perlu di atur dalam UU D 1945 lebih paten lagi apa bedanya Lembaga Yudikatif kita Peradilan yang tadi masalah tekhnis nya ada Departemen Kehakiman RI urusan Hakim akhir diadakan perubahan menjadi satu atap di bawah naungan Mahkamah Agung RI tidak ada yang tidak mungkin di negara yang berdasarkan Hukum dan Demokrasi ini luar biasa kemajuan Praktek Ketatanegaraan kita kemajuan nya wahai para pakar hukum Tata Negara bangkilah untuk kemajuan bangsa ini menuju bangsa yang maju setarap dengan rumpun bangsa negara berkembang menjadi bangsa yang maju kedepan menuju negara emas tahun 2045 kedepan.

Kesimpulan nya perlu pembatasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di batasi masa jabatan nya cukup 2 kali saja, terimakasih pada awak media ini telah menerbitkan atau menaikan tulisan ini semoga bermanfaat sebagai Akademisi Hukum dan juga praktisi hukum.

(Redtapakburuh)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?