Akhir dari Perjalanan Undangan -Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Anto Budianto,S.H Sekretaris Umum PC FSP KEP SPSI Karawang 

Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan besar sejak diberlakukannya 
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga disahkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.** Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan ketenagakerjaan dengan kondisi ekonomi global dan domestik serta memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Namun, perubahan ini menimbulkan perdebatan, baik dari kalangan pekerja, pengusaha, maupun akademisi. Beberapa poin yang dianggap sebagai kemajuan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 ke UU Cipta Kerja 2023 adalah sebagai berikut:

1. Fleksibilitas dalam Hubungan Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja menawarkan fleksibilitas yang lebih tinggi dalam hubungan kerja. Contohnya, dalam sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja kontrak diberikan ketentuan yang lebih fleksibel. Jika dalam UU No. 13 Tahun 2003 terdapat batas waktu maksimal, kini batas tersebut diperlonggar, sehingga memungkinkan perusahaan untuk merekrut pekerja sesuai dengan kebutuhan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peluang kerja yang lebih luas bagi pekerja, terutama dalam sektor industri yang membutuhkan tenaga kerja fleksibel.

Namun, hal ini juga menjadi kekhawatiran bagi serikat pekerja karena berpotensi mengurangi kepastian kerja dan hak-hak pekerja jangka panjang.

2. Penyederhanaan Proses Perizinan dan Pemberian Insentif Investasi

Dalam upaya untuk menarik lebih banyak investor asing dan domestik, UU Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) dan memberikan kemudahan berusaha bagi investor yang menciptakan lapangan kerja baru. Kemudahan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia dan menekan angka pengangguran.

Meski demikian, terdapat kekhawatiran bahwa kemudahan ini bisa berdampak negatif bagi perlindungan hak-hak pekerja, terutama bila perusahaan tidak sepenuhnya mematuhi standar ketenagakerjaan.

3. Pengaturan Pesangon

Dalam UU No. 13 Tahun 2003, ketentuan pesangon bagi pekerja yang di-PHK dianggap memberatkan pengusaha. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja merevisi jumlah pesangon dengan mengurangi jumlah maksimal pesangon yang harus diberikan, namun menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan JKP, pekerja yang terkena PHK mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja, meskipun jumlah pesangon yang diberikan perusahaan dikurangi.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju oleh pengusaha karena memberikan keringanan dalam kewajiban pesangon, sementara pekerja tetap memiliki perlindungan tambahan dari JKP.

4. Perlindungan Pekerja Outsourcing

UU Cipta Kerja juga mengatur tentang pekerja outsourcing, di mana kini jenis pekerjaan outsourcing tidak lagi dibatasi. Perusahaan dapat menggunakan pekerja outsourcing untuk berbagai jenis pekerjaan, bukan hanya pekerjaan penunjang. Walau demikian, pekerja outsourcing tetap mendapatkan hak yang sama dengan pekerja tetap dalam hal keselamatan kerja, jaminan sosial, dan upah minimum.

5. Pengaturan Upah Minimum

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat pengaturan baru mengenai upah minimum. Penetapan upah minimum kini tidak lagi berpatokan pada kebutuhan hidup layak (KHL) saja, tetapi juga mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk menyesuaikan upah dengan kondisi perusahaan. Namun, kalangan pekerja menganggap pengaturan ini bisa merugikan pekerja di sektor-sektor dengan tingkat upah rendah.

6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

UU Cipta Kerja memperbaiki beberapa ketentuan terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan bisa dilakukan melalui jalur mediasi, konsiliasi, atau arbitrase yang lebih cepat dibandingkan sebelumnya, dengan tujuan mengurangi konflik antara pekerja dan pengusaha serta mempercepat proses penyelesaian.

7. Dalam Uji Formil Undangan -Undang No 6 telah di rubah melalui keputusan MK pada tanggal 31 Oktober 2023 mensyaratkan bahwa selama 2 tahun harus membuat Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru 
Hari Ini tgl 31 Oktober 2024 Menjadi Hari Kemenangan Bagi Kaum Buruh Dengan Di Kabulkan nya Gugatan Partai Buruh dan Gerakan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja di Mahkamah Konstitusi....

Ke Depan Akan Ada Upah Sektoral dan Kenaikan UMP Tidak Lagi Menggunakan PP 51 Artinya Ada Kesempatan Besar Kenaikan Upah Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak... 
Perjuangan Panjang Ini Sungguh Tak Akan Mudah di Lewati dan Tak Akan Mudah di Lupakan....
Sejarah Akan Mencatatnya Dengan Baik Bahwa serikat pekerja KSPSI AGN, KSPI SA'ID IQBAL Dan Partai Buruh Telah Menjadi Bagian Penting Dari Perjuangan Kaum Buruh Dalam Membatalkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Kesimpulan

Secara umum, UU Cipta Kerja membawa beberapa perubahan yang dianggap sebagai kemajuan dalam meningkatkan iklim investasi dan memberikan fleksibilitas hubungan kerja. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa perubahan tersebut juga mengundang kontroversi, terutama dari sisi perlindungan hak-hak pekerja.

Meskipun UU No. 6 Tahun 2023 memberikan inovasi dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, implementasi dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?