Menyoal Pandangan Akademisi dan Praktisi dalam penegakan hukum ?

Menyoal Pandangan Akademisi dan Praktisi dalam penegakan hukum ?
Oleh : Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H, M.H. (Herman Sitompul/ Hersit)*

AKADEMISI, Seorang Dosen tenaga pengajar yang selalu  menggeluti berbagai teori tenaga siap pakai untuk mengajar di depan kelas pada mahasiswa ini sebelum dia mengajar dua sudah siap Rencana Program Semester dan alokasi waktu yang telah terencana lazim 16 kali pertemuan dan 2 kali Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dan di samping dua mengajar mengtransfer ilmu disiplin ilmu nya terlebih dahulu dia sang Dosen sudah harus menguasai nya misal nya dia mengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Dosen yang baik dan cerdas pasti banyak reprensi buku nya yang dia baca bagus sang Dosen membuat Diktat atau menulis buku Bahan Ajar pada mata kuliah yang dia ajarkan, tinggal di bagi pada mahasiswanya berbagai metode mengajar seperti ceramah, tanya jawab, diskusi dan pemberian tugas dan seorang Dosen harus mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, artinya ; Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat.

Dosen dapat di kelompokan 2 (dua) yaitu : Dosen Tetap minimal 12 SKS mengajar nya sedangkan Dosen Tidak Tetap (Dosen Luar Biasa) terhadap Dosen Tetap ada Dosen Yayasan NIK dan ada Dosen Negara NIDN terhadap Dosen NIDN ada Jafung berupa Asisten Ahli (AA), Lektor (L), Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar (GB)/ Profesor, semua ada aturan nya kridit yang harus di lalui sang Dosen Tetap, Harus membuat Jurnal Lokal dan Internasional dan juga Pengabdian pada masyarakat.

Dosen Tetap yang punya NIDN Nomor Induk.Dosen Nasional di wajibkan dan haruskan memiliki Sertifikasi Dosen (Serdos) dapat tunjangan dari Pemerintah/ Negara sesusi dengan tingkatan jabatan fungsional nya untuk menghargai kinerja Dosen Pemerintah/ Negara memberi tunjangsn 3 bulan sekali dapat honornya triwulan.

Seorag Akademisi melihat atau memandang penegakan hukum  tentu obyektif kebenaran misalnya 2 ditambah 2 hasil 4 apa ada nya tidak bermuatan politis jadi mahasiswa juga apa yang di ajarkan sang Dosen itulah fakta yang sebenarnya tidak ada yang di kurangi dan di tambah di dukung oleh berbagai teori atau pendapat dari ahli atau pakar hukum misalnya dia mengajar Hukum Pidana lanjut mengajar Hukum Acara Pidana satu kesstuan yang saling berhubungsn teori dan hukum acara nya dapat di praktikan pada Peradilan Semua mahasiswa sehingga mereka bertindak ada yang jadi Jaksa Penuntut Umum, ada yang jadi Penasehat Hukum (PH) dan yang Hakim 3 orang dan 1 majelis hakim 2 hakim anggota dan 1 panitera pengganti nya serta ada Terdakwa dan para penonton sidang kira-kira seperti lengkap dengan toga dan dasi nya.

Bagaimana dengan Praktisi Hukum seperi Polisi/ Penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim dan Penasehat Hukum (PH) ke 4 Penegak hukum ini berbeda-beda tugas dan fungsinya Polisi bertuga menangkap dan memproses seseorang patut di duga melakukan tindak pidana sesusi drngan alat bukti yang di atur dalam pasal 284 KUHAP dengsn 2 alat bukti seseorang bisa di tetapksn Tersangka, Jaksa menerima berkas dari penyidik dengsn barang bukti jika kurang lengkap dapat di kembalikan terus mengajukan P21 ke Persidangan mewakili pemrtintah dan Negara, sementara Penasehat Hukum (PH) mendampingi Tersangka dari proses penyidikan sampai dengan ke Persidangan mewakili siapa saja yang tersandung hukum sementara Majelis Hakim lah yang dapat menilai terbukti dan tidak seseorang bersalah untuk di jatuhi hukuman (Vonis) srmentara Panitera Pengganti (PP) yang mencatat semua kejadian atau fakta-fakta dalam persidangan.

Kesimpulan nya seorang Akademisi harus benar melihat sesuatu kebenaran bisa juga seorang Akademisi juga bisa di jadikan Ahli dalam persidangan perkara pidana misalnya bisa sifat memberatkan ahli datang nya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedangkan sifatnya meringankan datang nya dari Penasehat Hukum (PH) agar terang benderang itu perkara, jadi seorang Akademisi di uji keilmuan nya atau di pertaruhkan beda halnya seorang Praktisi kadang jika kita jujur bisa berbeda pandangan melihat suatu kebenaran patut di duga tentu oknum yang kita maksud 2 ditambah 2 misalnya bisa 5 atau 7 bisa jadi kadang terjadi di dunia peradilan misalnya belum lagi kita dengan ada istilah ' Mafia Peradilan ' jangan heran para mahasiswa apa yang di ajarkan sang Dosen nya di depan kelas berbeda di lapangan ketika kelak dia lulus Sarjana Hukum (SH), ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) lulus ujian dan magang 2 tahun terus menerus di Kantor Advokat di lantik oleh Peradi dan diajukan Sumpahnya ke Pengadilan Tinggi setempat dia praktik jadi Advokat Muda barulah dia faham betul antara apa yang dia ajarkan oleh Dosen/ Akademisi dengan Praktisi bisa berbeda.

Semoga artikel singkat ini bermanfaat terimakasih pada awak media telah memuatnya.
*Humas Pradi*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?