Inilah Pandangan Bung Hersit Melihat Petinggi Hukum yang baru di Lantik
Bung Hersit sebagai pemerhati hukum di negeri ini bagaimana Bung bisa melihat petinggi hukum yang baru di lantik tersebut ; Pak Prof.Yusril dan Prof.Otto Hsb selaku Menkohukum dan Ham, Migrasi dan Pemasyarakatan dan Wamenko nya?
Tentu sudah ada di benak mereka yang satu Pakar Tata Negara yang sudah melanglang buana di Birokrasi pemerintahan (Eksekutif) yang satu tidak asing lagi Advokat senior yang juga Ketua Umum DPN Peradi kepakaran nya mengelola organisasi khusus OA di negeri ini ?
Saya melihat optimis mereka punya POLITICAL will dari sudut mana yang harus di benahi dulu hukum di negeri ini, khusus di dunia peradilan dan lembaga pemasyarakatan bukan rahasia umum lagi 10 tahun terakhir naik turunya penegakan hukum di negeri ini satu tantangan pada Kabinet Merah Putih di bawa Presiden Prabowo Subiyanto berlatar belakang Meliter terkesan disiplin dan tegas apalagi kemarin sudah di berikan " Pembekalan para Menteri pembantu Presiden di harapkan bekerja dengan baik tanpa macam-macam khusus masalah Korupsi pejabat negara " oknum " tidak boleh lagi sampai habis masa 5 tahun kedepan dengan pembekalan itu juga supaya mereka saling kenal satu dengan yang lain nya agar bekerja mulai hari ini kedepan itu harapan kita bersama.
Pembenahan hukum tidak sekedar di ucapkan begitu saja khusus di bawah Menkohukum dan Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan harus benar-benar di awasi betul, kita tunggu 100 hari kerja kedepan apa yang mereka kerjakan ini program jangka pendeknya saya rasa itu.
Kata petinggi Hukum yang membidangi Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi yang menjabat Salah satu Wakil Sekretaris Jenderal yang juga Wakil Ketua Umum DPP Ikadin bidang Sosial dan Masyarakat ini, melihat hukum dulu harus di jalankan kepada siapa saja tidak pandang bulu jika ada pelanggaran hukum misalnya khusus pejabat negara dan juga penegak hukum sebut saja Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan harus di tindak tegas misalnya suap pada penegak hukum harus di periksa dan diadili dengan hukuman yang tinggi dan langsung di pecat secara tidak hormat jelas Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada FHS Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini yang selalu setiap berbicara selalu Vokal yang juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia ini perlu pengawasan internal dan juga pengawasan ekternal sifat independent.
Demikian perbincangsn awak media ini via whatshapnya semoga jadi kenyataan kita tunggu gebrakan kedua pendekar hukum itu katanya.
Komentar
Posting Komentar