Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung Rl menggantikan Prof M.Syarifuddin, yang akan ◦memasuki masa pensiun pada November mendatang

Dengan terpilihnya Sunarto untuk menggantikan Prof.M.Syarifuddin yang akan memasuki masa pensiun pada November mendatang banyak permasalahan yang harus di tuntaskan ; khusus permasalahan di Organisasi Advokat (OA) terhadap Surat Ketua MARI No.073 Tahun 2015 itu memohon dengan segala hormat agar Surat tersebut dapat di cabut agar OA tidak sebanyak seperti sekarang ini konon cerita lebih kurang 40 Organisasi Advokat, terhadap mana dengan Surat Ketua MARI No. 073 Tahun 2015 ini kwalitas kelulusan Calon Advokat patut di ragukan beragamnya cara merekrut Calon Advokat ada yang serba, istan, magang calon Advokat serba tidak jelas yang dapat merusak marwah Advokat yang akhirnya merugikan kita semua khusus pencari keadilan akibat oknum ulah sang Advokat itu sendiri, kenapa sudah barang tentu tidak ada standar profesi ini jelas Bung Hersit petinggi Peradi salah Satu Wakil Sekretaris Jenderal Bid.Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini pada media ini yang kami hubungi pendapat nya tentang pergantian petinggi MARI ini.

Lebih lanjut juga perlu pengawasan kinerja peradilan di negeri ini harus di perketat sehubungan desas-desus nya menginginkan gaji profesi hakim di naikan, boleh saja gaji hakim di naikan tapi kinerja hakim di negeri harus semakin di tingkatkan sebagai benteng terakhir jika orang atau masyarakat bermasalah dibidang hukum jadi harus seimbang dan setimpal kata Akademisi pengajar hukum pidana, hukum acara pidana yang juga Dosen Tetap FHS Unma Banten ini sekaligus Anggota Ahli Dan Dosen Republik Indonesia ini.

Sebagai Lembaga Tinggi di bidang hukum Mahkamah Agung RI ini untuk menjalankan tugas Yudikatif harus punya wibawa dan agar kepercayaan masyarakat yakin bahwa negeri ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 semoga semakin baik seraya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa peradilan semakin baik.

Demikian media ini yang dapat kami hubungi Bung Hersit dalam hp seluler dan tertulis via Whatsapnya.
*Redmediatapakburuh*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?