Penandatanganan MoU DPN PERADI dengan Bar Assocition Perancis tanggal 7 Oktober 2024 di kediaman Duta Besar Perancis untuk Indonesia, oleh Ketua Umum DPN PERADI Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Penanda Tanganan MoU DPN PERADI dengan Bar Assocition Perancis tangal 7 Oktober 2024, di kediaman Duta Besar Perancis untuk Indonesia, oleh Ketua Umum DPN PERADI Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Bagaimana Bung Herman Sitompul (Hersit) melihat ada nya Penanda Tanganan MoU antara DPN.PERADI dengan Bar Association Perancis ini? Dan membuktikan bahwa Peradi bertarap Internasional satu-satunya Organisasi yang diakui oleh dunia baik secara de youre maupun secara de facto sehingga nyata di akui satu-satunya oleh Internasional Bar  Association (IBA) tidak di ragukan lagi. Sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mempunyai 8 kewenangan yang hanya di berikan pada PERADI yang dipimpin oleh Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. 

Berharap dengan di tanda tangani nya MoU antara DPN PERADI dengan Bar Assocition Perancis semakin mengembangkan sayapnya di organisasi-organisasi Internasional berbagai negara di dunia ; membuktikan OA PERADI bukanlah kaleng-kaleng kata Bung Hersit, yang juga petinggi Peradi salah satu Wakil Sekretaris Jenderal yang membidangi Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini sekaligus Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ; banyak yang dapat di kerjakan kerjasama 2 (dua) Bar ini terhadap mana negara Prancis sebagai negara ysng cukup tua dan maju peradaban nya di bidang hukum, kita patut bangga secara jujur saya bicara tidak ada alasan bahwa PERADI lah yang benar-benar taat azas dan taat hukum terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 073 Tahun 2015 tidak beralasan hak dengan berbagai alasan diberikan hak pada OA diluar PERADI untuk mengambil Sumpah calon Advokat di setiap Pengadilan Tinggi aneh bin ajaib sekelas Surat Ketua MARI tersebut meremehkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 itu macam mana ini "kata anak Medan" akhir nya banjirlah Organisasi Advokat (OA) yang beraneka ragam aneh nya AHU di loloskan terus oleh Dirjen AHU Departemen Kehakiman RI antara Lembaga Tinggi Negara Yaitu Yudikatif dan taat hukum, terhadap mana Produk Surat 073 Tahun 2015 itu dalam pointer-pointer nya ...
Sambil menunggu RUU Advokat sampai kapan itu terjadi, "menurut hemat kami" Bung Hersit menilai PERADI korban politik sesaat demi kepentingan-kepentingan atau semacam pesanan saja.
PERADI, juga HARUS BERSATU tidak elok "kata anak Medan" bermula dari Munas di Makassar merembet lanjut Munas di Pekan Baru (Riau) bagaimana caraya adakan Munas Bersama atau insyallah PERADI kita akan Munas PERADI 2025 untuk memilih Calon Ketua Umum periode 2025 sd 2030.

Dengan kerjasana antara DPN PERRADI dengan Bar Assocition Perancis PERADI Semakin maju dan Jaya siap menembus pasar Internasional dibidang Hukum jelas Bung Hersit yang juga Akademisi pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana sekaligus Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) dan berbagsi Fakultas Hukum Lintas Jabodetabekbanten ini.

Demikian wawancara kami dengan via telp.selulernya dan pesan tertulis nya.

Oleh;
Asisstant Profesor, Adv.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?