Apakah Hukum dibenarkan Apabila Ada kasus Guru Honorer yang Niatnya Mendidik Malah Dilaporkan?

Bagaimana Bung Hersit itu sapaan untuk Herman Sitompul sebagai pakar pidana pengajar FHS Unma Banten melihat kasus itu diatas ?

Menurut hemat saya hal yang sepele antara Ibu Guru dengan siswanya sepanjang sifat mendidik dapat di benarkan jangan sedikit-sedikit polisikan coba perhatikan cerita atau narasi diatas wong sudah meminta maaf pada orang tua ya bereslah apalagi tiba-tiba di jadikan untuk menjebak Ibu Guru tanpa jasa ini yang sudah bertahun-tahun tenaga honorer macam mana hukum kita tidak semua kasus meskipun mungkin ada unsur pidana di polisikan di proses di kejaksaan terus di sidangkan, apalagi status ibu langsung di tahan, ini namanya arogan kekuasaan terlalu prematur ini, mestinya.di hentikan dibuat perdamaian antara Ibu Guru ini dengan Orang tua nya di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara secara kekeluargaan apalagi di dunia pendidikan seperti ini.

Kata Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bid.Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini sekaligus pengajar Dosen PKPA Dosen Terbang yang sudah melanglang buana tercatat telah mengajar di 46 PTN/ PTS se Indonesia, berharap kasus DPC Peradi setempat dapat membantu Ibu Guru untuk memberi advokasi dan mendampingi nya.

PERADI harus peka pada kasus-kasus wong cilik membantu masyarakat yang tidak mampu ; miskin secara Probono/ Prodewo demi tegaknya hukum dan keadilan di Wilayah Republik Indonesia ini Organisasi Peradi sebagai organ negara bersifat Independen dan setiap anggota nya wajib menyuarakan kebenaran dan keadilan semoga kasus ini dapat di selesaikan dan Ibu Gutu tenaga Honorer segera di keluarkan pada Orang tua yang konon cerita nya Polisi dapat di periksa oleh Propam di Polda Sulawesi Tenggara secara tegas pada media Tapak Buruh ini yang juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), kasus-kasus seperti ini tidak layak untuk di naikan apalagi meminta ganti rugi srkitar 50 juta orang tua siswa pada Ibu Guru Tenaga honor jelas ini adalah pemerasan azas manfaat, saya minta Kapolda  Sulawesi Tenggara dan jajaran dapat menyelesaikan kasus ini dengan kekeluargaan.

Kesimpulan nya kasus harus segera dapat diselesaikan dengan terbuka dan transparan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?