APA SOLUSI AGAR PELAKU KORUPSI DAPAT JERAH DAN UANG NEGARA DAPAT TERSELAMATKAN ?
APA SOLUSI AGAR PELAKU KORUPSI DAPAT JERAH DAN UANG NEGARA DAPAT TERSELAMATKAN ?
KORUPSI, adalah perbuatan haram dan termasuk 'Dosa Besar' kenapa ? Karena uang yang di korupsi kan oleh koruptor itu adalah uang rakyat seharus uang itu bisa mensejahterakan rakyat di ambil oleh orang tertentu bisa di lakukan sendiri ataupun berkelompok (berjama'ah) ini yang berbahaya rakyat menderita sementara dia dengan keluarga nya bersenang-senang lantas apa solusinya Bung Hersit...? anda kan sebagai salah satu penegak hukum berprofesi sebagai Advokat senior yang juga Akademisi hukum cukup senior yang sudah melalang buana dalam dunia persilatan di republik ini ?
Solusi nya agar pelaku korupsi bisa jerah menurut saya Undang-Undang Korupsi/tindak pidana korupsi harus di rubah dulu memakai : ' Sistem Pembuktian Terbalik ' artinya jika kita mencurigai atau menduga ada yang korupsi dilakukan oleh seseorang apapun profesinya berhak untuk di periksa secara seksama you punya harta sebanyak ini dari mana you dapat ? You pekerjaan apa ? Contoh ASN you punya golongan dan pangkat apa ? Kok bisa harta sebanyak ini yang dapat di taksir miliyaran rupiah coba you buktikan darimana ini harta atau uang sebanyak itu tuturnya
Diantaranya harus di bentuk Tim Investigasi yang giat kerja dan profesional lacak dan bongkar semuanya jika yang bersangkutan tidak bisa membuktikan misal seharus dia punya harta 5 miliyar kok bisa sampai 50 miliyar berarti you patut di duga korupsi dengan demikian harus cepat bertindak sita harta seharga 45 miliyar itu jika ini di trapkan dengan sungguh-sungguh oleh pejabat KPK dan Jaksa di daerah, uang negara dapat diselamatkan dengan baik uang negara menjadi banyak bisa mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia dari sabang sampai marauke sama "jelas Bung Hersit yang sebagai petinggi DPN PERADI dan salah satu Wakil Sekretaris Jenderal bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan yang di hubungi via wawancara dengan no telp/ ho seluler nya, disela-sela kesibukan nya sebagai Advokat dan juga Akademisi hukum sekaligus Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) itu.
Lebih lanjut lagi pelaku Korupsi tidak memandang status sosial jangan di istimewakan jika di tahan, perlakukan seperti orang biasa tersangka yang tidak berakhlaq mengambil uang rakyat begitu saja untuk pribadi dan keluarga nya terus di beri hukuman yang seberat-berat bila perlu' Hukuman Mati 'jika yang di korupsi kan cukup besar ada standar baku nya atau ukuran nya terus para pelaku Korupsi diberi sanksi hukuman sosial dengan memakai baju oranye bertuliskan : Tahanan KPK dan dimana dua kali melakukan Korupsi misalnya di instansi A suruh dia menjadi tenaga Dinas Kebersihan daerah DKD/ DKP ini baru gaya baru jangan enak jika di sidangkan rapi sekali pakai baju batik necis suruh pakai baju putih jangan di setrika biarkan saja tapi ada saja yang keberatan melanggar hak azasi, manusia apa yang dilanggar lebih parah lagi di garong uang rakyat sehingga rakyat ini menderita di buat nya dengan bersenang-senang di atas penderitaan rakyat banyak tanpa di sadari nya, meskipun peradilan didunia ini dia bisa atur tapi kelak peradilan akhirat tidak bisa lolos sebab tidak ada Advokat/ Penasehat Hukum yang bisa membela nya, wahai Advokat/ Penasehat Hukum belalah yang benar itu tetap benar yang salah tetap salah itu pesan saya selaku Akademisi.
Para pelaku Korupsi jika di gunakan ' pembuktian terbalik ' dan hukuman tambahan ; hukuman sosial saya yakin mereka menjadi jerah dan takut apalagi di berlakukan ' hukuman mati ' seperti di Korea dan Cina tidak ada ampun urusan pelaku Korupsi ini.
Semoga bermanfaat tetap semangat selalu, terimakasih pada awak media sudah berkenan menaikan tulisan sederhana berangkat dari ketulusan sang Pendidik semoga para pelaku Korupsi sadar akan perbuatan nya aamiin yarobil alamin ......
MMMH/ HERSIT Pengamat dan pemerhati serta penggiat masalah Korupsi di Indonesiam
*(Humas Pradi)*
Komentar
Posting Komentar