Mana yang lebih di kenal sebutan profesi ; Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum/ Konsultan Hukum dan Pembela Hukum ?
Mana yang lebih di kenal sebutan profesi ; Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum/ Konsultan Hukum dan Pembela Hukum ?
Meskipun dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat terhadap mana istilah atau sebutan Profesi Advokat ada dalam Pasal 1 ayat (1) nya, tetapi sehari-hari pada masyarakat kita yang cukup di kenal dan populer adalah kalimat : 'Pengacara' dari pada Advokat itu sendiri, sementara istilah 'Penasehat Hukum' di kenal dan ada pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP coba perhatikan dalam persidangan tidak ada dalam meja tertulus Advokat yang ada adalah Penasehat Hukum tapi kalimat yang sering muncul pada masyarakata dan mendunia adalah kalimat 'Pengacara' bukan jika anda sebut pada masyarakat kalimat Advokat kadang mereka tidak mengerti Advokat, apa itu Advokat katanya itu ysng pengadilan yang kadang sering marah pada saat sidang wawancara di media oh itu toh? Pengacara itu maah ha ha ha ternyata masyarakat masih awah pada profesi kalimat Advokat itu sendiri, padahal legal standing Pengacara bagian dari Advokat itu sendiri untuk itu harus perlu sosialisasi Advokat lebih di masyarakatkan, masyarakat perkotaan sendiri kalangsn profesional lebih keren pakai istilah 'Lawyer' di Amarika sana terkesan kebarat-baratan itu bangsa kepribadian bangsa sedikit meningkat ekonomi menengah agak naik sedikit keatas wah gaya nya Advokat Muda I am Young Lawyer and you wah wah sudah lupa rupanya kawan ini anak deso itulah negeriku dan bangsaku ini tetap semangat harus bisa berbahasa Inggeris supaya bisa menembus pasar lawyer dunia ini bukan ?
Harus di biasakan menyebut kalimat ' ADVOKAT ' agar lebih memasyarakat dan populer.
Kesimpulan nya Advokat/ Pengacara/ Pengacara/ Penasehat Hukum/ Konsultan Hukum/Pembela Hukum/ Pemegang Kuasa termasuk istilah Lawyer sama orang yang di beri kuasa oleh pemberi kuasa berpraktek baik sifat di pengadilan maupun di luar pengadilan atau Litigasi maupun Non Litigasi.
Semoga bermanfaat artikel singkat ini terimakasih pada awak media ini telah menaikan tulisan ini.
* Asisstant Profesor, Adv.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
*Redtapakburuh*
Komentar
Posting Komentar