SP KEP SPSI Karawang Kawal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

SP KEP SPSI Karawang Kawal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja


Jakarta, 31 Oktober 2024 - Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kabupaten Karawang kembali menyatakan sikap tegas untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dianggap banyak merugikan hak-hak pekerja. Hal ini disampaikan dalam Aksi yang diadakan di Jakarta sebagai bentuk konsolidasi menghadapi putusan MK yang dinanti para pekerja.

Sekretaris Umum PC SP KEP SPSI Karawang Anto Budianto,S.H menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal proses pengambilan keputusan di MK yang saat ini memasuki tahap kritis. “UU Ciptaker harus memberikan perlindungan bagi pekerja dan tidak boleh merugikan mereka yang telah lama bekerja dan berkontribusi pada perekonomian. Kami siap berjuang demi keadilan bagi pekerja,” ujarnya.


Sejak disahkan, UU Cipta Kerja telah menuai banyak kontroversi di berbagai kalangan, khususnya para pekerja yang merasa hak-hak dasar mereka berpotensi terancam oleh beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, terutama yang terkait dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem outsourcing, pesangon, hingga pengaturan upah. Banyak pekerja merasa bahwa perubahan ini lebih menguntungkan pihak pengusaha dan menurunkan posisi tawar buruh.


Ketua PC FSP KEP SPSI Karawang  Bung H. Ferri Nuzarli.S.E,S.H menilai, apabila putusan MK tidak memihak pada kepentingan pekerja, maka pihaknya siap melakukan aksi lanjutan demi memperjuangkan hak-hak yang selama ini diperjuangkan. Di sisi lain, mereka juga berharap MK memberikan pertimbangan yang bijak dan adil dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja sebagai salah satu prioritas utama dalam keputusannya.

Kronologi dan Harapan Para Pekerja

Sebagai catatan, UU Cipta Kerja pertama kali disahkan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk mempermudah investasi dan memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Namun, para pekerja di berbagai sektor merasa undang-undang ini mengabaikan kesejahteraan pekerja yang selama ini sudah bekerja keras di sektor industri. Di Karawang, yang merupakan salah satu pusat industri terbesar di Jawa Barat, keresahan ini semakin menguat karena besarnya jumlah pekerja yang terdampak.


Dengan kehadiran keputusan MK yang dinanti, SP KEP SPSI Karawang berharap bahwa MK akan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh pekerja dan memberi putusan yang seimbang antara kepentingan investasi dengan hak-hak tenaga kerja.

Ketua PC FSP KEP SPSI Karawang Bung H Ferri Nuzarli mengajak seluruh anggota dan masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan tertib dan tetap memperjuangkan keadilan. Mereka percaya bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang kebijakan, tetapi juga masa depan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?