PEMBELAAN KASUS KOPI SIANIDA TERPIDANA JESSICA KUMALA WONGSO BUAT PENCERAHAN DAN PEMBELAJARAN BAGI MASYARAKAT

PEMBELAAN KASUS KOPI SIANIDA TERPIDANA JESSICA KUMALA WONGSO BUAT PENCERAHAN DAN PEMBELAJARAN BAGI MASYARAKAT.

Kajian singkat Bung Hersit seorang Akademisi Pejuang Hukum dan Pemerhati Penegakan Hukum di Indonesia.
Kasus ini bergulir sejak tahun 2016 silam  pembunuhan melalui racun kopi sianida dengan Tersangka patut di duga meninggalnya "Mirna Solihin" yang banyak mengandung teka-teki dan dugaan banyak nya kejanggalan dalam mengungkap kasus ini dari proses penyidikan, tuntas hingga bermuara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengsn strategi Tim Hukum di bawa Pimpinan Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H.,M.M. dkk secara maraton di sidangkan terbuka untuk umum secara live di TV di beritakan berbagai media cetak dan elektronik dengan pemeriksaan para saksi-saksi dan ahli di datangkan baik dari pihak Jaksa dan Penasehat Hukum akhir nya tibalah saatnya Majelis Hakim menilai proses persidangan ini dengan memvonis Terdawa Jessica Kuma Wongso (JKW) 20 tahun penjara.

Akhir nya Terdakwa/ Terpidana dengan berkonsultasi dengan Tim Hukum akhir menempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan tetap di perkuat 20 tahun juga di tempuh kasasih ke Mahkamah Agung RI serta Peninjauan Kembali (PK) tetap hasilnya sama di perkuat bahkan Peninjauan Kembali untuk yang kedua kalinya hal yang sama menurut hukum acara Penunjauan Kembali hanya boleh satu kali tetapi berkat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) boleh lebih dari satu kali asal punya bukti-bukti baru "Novum" bisa juga kekeliruan hakim melihat suatu kasus atau perkara demi tegak nya hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan.

Kenapa harus Peninjauan Kembali ?
Menurut hemat kami pandangan seorang Akadrmisi sebagai Dosen ; pengajar pidana dan hukum acara pidana Dosen Tetap di FHS Universitas Mathla'ul Anwar Banten dan kami juga pernah mengajar di FH UIC Jakarta, FH Unkris Jakarta, FH UIA Jakarta dll, sudah mengajar sejak 2003 (21 tahun) sampi dengan sekarang, melihat kasus ini patut di duga ada kejanggalan nya contogh CCTV tidak berfungsi secara sempurna dan autopsi si Korban bahkan ini sering di lontarkan Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. yang juga Ketua Umum DPN PERADI itu bahkan dalam beda kasus ini secara Akademik pada publik berkeyakinan dan rasa Terpidana JKW sudah mendekam 8 tahun di Penjara rasa bukanlah ia pelaku nya berharap seraya berjuang akhir karena berkelakuan baik selama di tahuan tepat menjelang HUT RI ke 79 tahun turun remisi cukup besar pada Terpidana di bebaskan tapi " Bebas Bersyarat " pikir punya pikir rasa tidak elok kata anak Medan harus di lakukan Peninjauan Kembali (PK) jika tidak Terpidana JKW akan menderita seumur hidup di lihat dari sudut persfektif Yuridis dan psikologisnya tidak bisa dibiarkan rasa kita berdosa jika menghukum orang tidak bersalah ada adigium hukum "lebih baik kita membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah "

Buka sekedar Peninjauan Kembali Tim Hukum pasti uda di siapkan bukti-bukti yang bisa mematahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) betepatan hari Rabu, 9.Oktober 2024 kemarin telah mendaftarkan pada registrasi perkara PK lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mari kita tunggu perkara di gelar kembali terbuka untuk umum akan di liput media cetak dan elektronik seraya berdoa kepada Tuhan semoga Peninjauan Kembalinya Jessica Kumala Wongso di kabulkan Majelis Hakim dengan putusan " Bebas Murni "agar nama baik dapat di pulihkan kembali semoga.

* Akademisi ; Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia dan Pengamat hukum dan penegakan hukum di Indonesiam
(*Humas Pradi*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?