Cukup Lelah kadang memperjuangkan kebenaran & keadilan di negeri ini ?
Cukup Lelah kadang memperjuangkan kebenaran & keadilan di negeri ini ?
Judul di atas bisa saja di ucapkan oleh setiap orang, korban akibat ketidak benaran hukum di yang di terapkan kepada setiap orang atas sikap dan perbuatan 'oknum' bisa juga di lakukan oleh aparat atau penegak hukum itu sendiri, mohon maaf tidak semua orang yang di tahan atau di vonis oleh Majelis selalu bersalah bisa tidak bersalah bahkan pelaku masih berkeliaran bahkan orang sudah di tahan bertahun-tahun menjalani hukuman, hal seperti ini tidak sedikit kita dapatkan di kemudian hari baru terungkap pelaku nya dapat kita rasakan sendiri jika ini terjadi pada diri kita sendiri ?
Sebagai hamba hukum negara di bangun berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan, di mata hukum manusia adalah sama jika bersalah wajib diajukan ke Pengadilan di proses segitiga penegak hukum segitiga sama kaki artinya Ada Jaksa, ada Majelis Hakim ada Advokat/Penasehat Hukum (PH) sementara Jaksa bertugas menuntut Terdakwa, Advokat/ Penasehat Hukum sifat membela hak-hak terdakwa mewakili masyarakat atau yang di duga melakukan tindak pidana/ peristiwa pidana/ perbuatan pidana sementara Majelis Hakim yang menilai kasus tersebut bersalah tidaknya Terdakwa dan menjatuhkan hukuman.
Para pencari keadilan berupaya kadang sangat melelahkan untuk tetap tegak nya hukum itu tapi kadang bisa juga kita kecewa dengan putusan Majelis Hakim belum menyentuh rasa keadilan tanda petik oknum bisa terjadi di dunia peradilan.
Kita mendengar istilah mafia peradilan cukup melelahkan sekali semoga ada perubahan yang lebih baik semoga rencana kenaiksn Gaji pokok Hakim dan tunjangan di naikan semakin bagus dan baik, penegakan hukum di negeri termasuk kesejahteraan Polisi dan Jaksa juga harus di perhatikan, tapi apapun cerita kembali pada kepribadian aparat dan penegak hukum itu sendiri dalam menegakan hukum dan juga setiap perbuatan manusia kelak di hadapan Tuhan akan di pertanggung jawabkan, semoga bermanfaat tulisan artikel singkat ini terimakasih pada awak media ini atas di naikan tulisan ini.
Bung Hersit Akadrmi senior dan Advokat senior dan juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) dan tercatat Dosen Terbang PKPA Peradi Pusat sejak zaman Ikadin 2007 sd Peradi 2024, pengamat hukum dan pemerhati kebenaran dan keadilan pejuang hak azasi manusia, mantan aktivis HMI Cabang Jakarta.(1986 sd 1991)
(*Redtapakburuh*)
Komentar
Posting Komentar