PEMISAHAN LEMBAGA KEMENTERIAN HUKUM DENGAN HAK AZASI MANUSIA
PEMISAHAN LEMBAGA KEMENTERIAN HUKUM DENGAN HAK AZASI MANUSIA ?
Kajian singkat Bung Herman Sitompul (Hersit) dengan nama lengkapnya : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul (MMMHS) berpendapat hal yang positif dua lembaga dibawa Lembaga Menteri Kordinator Hukum dan Hak Azasi Manusia terhadap mana Lembaga HAM di bawah pimpinan Wamenham Natalius Pigai pemerhati Hak Azasi Manusia ; aktivis HAM atau pemerhati HAM itu yang juga pernah menjabat Komnas HAM putra Papua itu setiap berbicara atau memberikan stagmen selalu kritis dan bersuara keras demi menegakan Hak Azasi Manusia di bumi Persada Indonesia tercinta ini.
Lebih lanjut salah satu ciri negara hukum adanya pengakuan Hak Azasi Manusia sebagai Hak Dasar yang dimiliki oleh setiap Manusia ; Warga Negara ini yaitu : Hak untuk hidup, Hak untuk memilih Agama dan Keyakinan, Hak untuk berbicara, Hak memperoleh Keadilan, Hak memilih dan memilki sesuatu ; seperti memilih jodoh dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Hak mendapat perlindungan hukum dan tekanan kekerasan dan sebagainya.
HAM ini juga bentuk pengakuan bangsa di dunia termasuk lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa suatu hal yang serius untuk di suarakan setiap bangsa khusus bangsa ini harus lebih maju lagi menuju Tahun emas 2045 kedepan harus setarap dengan bangsa-bangsa maju di dunia ini.
Sesuai dengan Pidato pelantikan Presiden Prabowo tanggal 20 Oktobet 2024 kemarin pidato terpanjang mari kita bangun bangsa ini kita harus dapat memaafkan kesalahan hilangkan rasa kebemcian pada orang lain dan dendam sesama.
Kami melihat betapa penting penghargaan Hak Azasi Manusia di bina serta diawasi satu lembaga khusus agar lebih konsen kedepan nya semoga niat atau berangkat dari Politicil Will lembaga Pemerintahan/ Eksekutif akhir atas di muatnya artikel ini di ucapkan terimakasih pada awak media ini.
Komentar
Posting Komentar