Demo Serikat Pekerja di PT Keramika Indonesia Assosiasi, Tuntut Karyawan Dipekerjakan Kembali
Demo Serikat Pekerja di PT Keramika Indonesia Assosiasi, Tuntut Karyawan Dipekerjakan Kembali
Karawang, 28 Oktober 2024 – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP SPSI) Karawang hari ini menggelar aksi unuk rasa di depan pabrik PT Keramika Indonesia Assosiasi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan karyawan.
Para pekerja menuntut agar sebanyak 80 orang karyawan yang merupakan anggota SP KEP SPSI dipekerjakan kembali oleh perusahaan tanpa melalui pihak ketiga atau yayasan. Menurut keterangan perwakilan serikat pekerja, para karyawan tersebut sebelumnya akan diberhentikan pada tang 31 Oktober 2024 dan perusahaan berencana untuk mempekerjakan kembali melalui perantara yayasan, yang dinilai akan mengurangi hak dan jaminan kerja mereka.
Sekretaris Umum PC FSP SP KEP SPSI Karawang Anto Budianto,S.H menyatakan bahwa kebijakan ini dianggap tidak adil karena menggunakan pihak ketiga dapat mengurangi stabilitas pekerjaan dan jaminan kesejahteraan para karyawan. “Kami menuntut agar perusahaan memperlakukan karyawan sebagai pekerja langsung dan bukan sebagai tenaga alih daya melalui yayasan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Keramika Indonesia Assosiasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Para pekerja berharap perusahaan segera merespons dan menyetujui tuntutan mereka agar hubungan industrial yang harmonis dapat terjaga dan karyawan memperoleh perlindungan kerja yang layak.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian setempat. Para pekerja berencana melanjutkan aksi ini sampai mendapatkan kepastian dari pihak perusahaan terkait tuntutan mereka
Karawang, 28 Oktober 2024 – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP SPSI) Karawang hari ini menggelar aksi unuk rasa di depan pabrik PT Keramika Indonesia Assosiasi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan karyawan.
Para pekerja menuntut agar sebanyak 80 orang karyawan yang merupakan anggota SP KEP SPSI dipekerjakan kembali oleh perusahaan tanpa melalui pihak ketiga atau yayasan. Menurut keterangan perwakilan serikat pekerja, para karyawan tersebut sebelumnya akan diberhentikan pada tang 31 Oktober 2024 dan perusahaan berencana untuk mempekerjakan kembali melalui perantara yayasan, yang dinilai akan mengurangi hak dan jaminan kerja mereka.
Sekretaris Umum PC FSP SP KEP SPSI Karawang Anto Budianto,S.H menyatakan bahwa kebijakan ini dianggap tidak adil karena menggunakan pihak ketiga dapat mengurangi stabilitas pekerjaan dan jaminan kesejahteraan para karyawan. “Kami menuntut agar perusahaan memperlakukan karyawan sebagai pekerja langsung dan bukan sebagai tenaga alih daya melalui yayasan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Keramika Indonesia Assosiasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Para pekerja berharap perusahaan segera merespons dan menyetujui tuntutan mereka agar hubungan industrial yang harmonis dapat terjaga dan karyawan memperoleh perlindungan kerja yang layak.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian setempat. Para pekerja berencana melanjutkan aksi ini sampai mendapatkan kepastian dari pihak perusahaan terkait tuntutan mereka
Komentar
Posting Komentar