Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2024

ADVOKAT HARUS LEBIH PINTAR DAN CERDAS DARIPADA PENEGAK HUKUM YANG LAIN ?

Gambar
ADVOKAT HARUS LEBIH PINTAR DAN CERDAS DARIPADA PENEGAK HUKUM YANG LAIN ? Oleh : Muhendri Sihotang, S.H.,M.H., M.A., M.Th., M.M. Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta. ADVOKAT , mestinya harus lebih pintar dan Cerdas daripada penegak hukum yang lain seperti : Polisi, Jaksa, Hakim kenapa demikian kalau tidak pintar dan cerdas darimana bisa dia membela atau membebaskan setidak-tidaknya meringankan hukuman contoh dalam menangani kasus tindak pidana/perbuatan pidana/ peristiwa pidana sama artinya hasil atau yang di berikan 3 Profesor atau pakar hukum pidana ternama di negeri ini meskipun sudah wafat karya tetap di baca oleh khamba-hamba hukum diharapkan dapat menyerap ilmu nya. ADVOKAT/ PENGACARA/ PENASIHAT HUKUM/KONSULTAN HUKUM atau Pemegang Kuasa seharus demikian disamping seorang Advokat/ Lawyer akan masuk semua pada institusi atau lembaga yang ada di negara ini semua tingkatan mulai dari pendamping di kepolisian, kejaksaan, dan sidang di pengadilan sert...

INILAH SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DILUPAKAN OLEH KITA SEMUA

Gambar
INILAH SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DILUPAKAN OLEH KITA SEMUA Tgl 31 Oktober 1948 : Muso dieksekusi di Desa Niten Kecamatan Sumorejo Kabupaten Ponorogo. Sedang MH. Lukman dan Nyoto pergi ke Pengasingan di Republik Rakyat China (RRC). Akhir November 1948 : Seluruh Pimpinan PKI Muso berhasil dibunuh atau ditangkap, dan Seluruh Daerah yang semula dikuasai PKI berhasil direbut, antara lain :  1. Ponorogo,  2. Magetan,  3. Pacitan,  4. Purwodadi,  5. Cepu,  6. Blora,  7. Pati,  8. Kudus, dan lainnya. Tgl 19 Desember 1948 Agresi Militer Belanda kedua ke Yogyakarta. Tahun 1949 : PKI tetap Tidak Dilarang, sehingga tahun 1949 dilakukan Rekontruksi PKI dan tetap tumbuh berkembang hingga tahun 1965. Awal Januari 1950 : Pemerintah RI dengan disaksikan puluhan ribu masyarakat yang datang dari berbagai daerah seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek, melakukan Pembongkaran 7 (Tujuh) Sumur Neraka PKI dan mengidentifikasi Para Korban. Di Su...

Ada 4 metode mengajar buat mahasiswa fakultas hukum ?

Gambar
Ada 4 metode mengajar buat mahasiswa fakultas hukum ? Oleh : Muhendri Sihotang, S.H., M.H.,M.A ., M.Th.,M.M. Dosen Tetap Fakukras Hukum Universiras Mpu Tantular Jakarta . Sebagai Akademisi lazimnya  seorang Dosen apakah ia Dosen Tetap atau Dosen Tidak Tetap atau Dosen Luar Biasa. Jika sang Dosen tampil dalam kelas mengajar mahasiswa beberapa metode yang dapat di gunakan minimal 4 metode antara lain :  1. Metode Ceramah sebentar metode nya jika tidak menatik bisa membosankan mahasiswa yang di ajar ; harus diselangi dengan gaya bicara dengan alat tersedia infokus dengan laptop nya di era digital modren dewasa ini  materi ajaran di presentasikan 15 menit misalnya dalam suasana kelas keadaan tenang. 2. Metode Tanya Jawab ini setelah di presentasikan oleh Dosen tersebut dan mahasiswa cukup faham dan mengerti sang Dosen bertanya pada mahasiswa apa dapat di mengerti apa ada yang bertanya jika ada sang Dosen akan melempar dulu pertanyaan itu pada kawan-kawan mahasiswa...

Inilah Pandangan Bang Hersit Terhadap penegakan hukum pada kasus Vina dan Eky pada persidangan yang di laksanakan secara marathon

Gambar
Bagaimana Bang Herman Sitompul (Hersit) untuk penegakan hukum pada kasus Vina dan Eky pada persidangan yang di laksanakan secara maraton di sidangkan ulang terhadap Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana 7 orang yang sekarang 6 orang tersebut ? adakah kebenaran dan keadilan? Bang Hersit Anda kan selaku pakar pidana ; pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana sudah 21 tahun ini sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum & Sosial di Universitas Math' laul Anwar/Unma Banten PTS terbesar di Banten Selatan itu ? Saya melihat kasus ini luar biasa sangat mengapresiasi dan mensuport para Tim Hukum yang bergabung Tim Pembela dari Peradi gabungan Pusat dan Advokat Bandung itu di bawa Kordinator Tim hukum langsung di pimpin oleh Ketua Umum DPN Peradi sebagai bapak nya Advokat Peradi Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. tutur bang Hersit terhadap korban dan patut di duga bukanlah 6 atau 7 orang pelaku pembunuhan yang sebenar nya mungkin masih berkeliaran belum di proses. Perhati...

Adat Batak Toba Pada keluarga yang Meninggal (Wafat)

Gambar
Adat Batak Toba pada keluarga yang meninggal (Wafat) Oleh : Asistant Profesor, Adv.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. / MMMHS/ Hersit. ADAT, Termasuk bagian dari  hukum adat atau kebiasaan yang turun temurun di praktikan pada bangsa batak toba khusus sesusi dengan judul diatas nyata dapat kita lihat jika ada keluarga yang meninggal (wafat) bagaimana sikap seketika dari sudut persfektif psikologis tentu sangatlah berduka cita sedalam-dalam nya istilah nya "Berkabung" menangisi yang telah pergi luar biasa perhatian dan sangat kita terpukul melihatnya kadang mereka keluarga yang ditinggalkan yang masih hidup secara bergantian menangisinya seolah-olah tidak rela di tinggalkan karena kematian terhadap mana setiap orang yang bernyawa pasti mengalami yang nama nya kematian lambat dan cepat hanya Tuhan yang tau kapan kita di panggil oleh Tuhan bukan ?. ADAT halak Batak Toba bagian utara rata-rata menganut agama Kristen Protestan/Agama Nasrani dengan segala ada...

Perlu Pembuktian Terbalik buat pelaku Korupsi

Gambar
Perlu Pembuktian Terbalik buat pelaku Korupsi kajian singkat. Oleh : Muhendri Sihotang, S.H., M.H., M.A., M.Th., M.M.* Pembuktian terbalik perlu buat pelaku Korupsi kenapa ? Selama ini sulit kita membongkar kasus korupsi secara maksimal misalnya jika terjadi Korupsi dilakukan oknum pejabat negara misalnya di proses dari segi hukum di tangani lembaga KPK dasar hukum untuk memeriksa yang bersangkuta tentu Undang- Undang atau Hukum Acara khusus urusan Korupsi bukan ? Harta hasil Korupsi di sita misalnya sesuai dengan alat bukti dan barang buktinya tapi jika kita lihat orang atau pelaku korupsi tersebut harta cukup banyak kekayaan nya tidak sesusi dengan jabatan nya, ok ketika yang bersangkutan sebelum menjabat jabatan publik harus melaporkan kekayaan nya tapi tiba-tiba terjadi Korupsi harta luar biasa yang di dapat kan nya selama menjabat kedinasan ini harus patut di duga darimana harta oknum ini diperoleh baik dan bagus harus menggunakan " Pembuktian Terbalik "  Bia...

SP KEP SPSI PT Inoac Polytecno Indonesia Gelar Rapat Kerja Unit 2024 di Cisarua, Bogor Jawa Barat

Gambar
SP KEP SPSI PT Inoac Polytecno Indonesia Gelar Rapat Kerja Unit 2024 di Cisarua, Bogor Cisarua, Bogor - 28 September 2024, Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP SPSI) PT Inoac Polytecno Indonesia melaksanakan Rapat Kerja Unit (RAKERNIK) tahun 2024 dengan tema  " PKB Tanpa Omnibus Law: Sebagai Langkah Memperjuangkan dan Meningkatkan Kesejahteraan Anggota" . Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 28-29 September 2024 di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Bung Setiawan Ketua Panitia RAKERNIK. Rapat Kerja Unit ini dihadiri oleh seluruh pengurus dan Komisariat serikat pekerja, dengan fokus utama membahas strategi penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkomitmen untuk tidak terpengaruh oleh aturan-aturan dalam Omnibus Law yang dianggap kurang berpihak pada pekerja. Tujuan utama RAKERNIK ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan peningkatan kesejahteraan anggota secara berkelanjutan. ...

BANYAK NYA ORGANISASI ADVOKAT (OA) TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADANYA ATAU PATUT DI DUGA ADA NYA IJASAH PALSU SEBAGAI SYARAT UNTUK PENYUMPAHAN CALON ADVOKAT

Gambar
BANYAK NYA ORGANISASI ADVOKAT (OA) TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADANYA ATAU PATUT DI DUGA ADA NYA IJASAH PALSU SEBAGAI SYARAT UNTUK PENYUMPAHAN CALON ADVOKAT. Bagaimana menurut Bung Herman Sitompul.(Hersit) jika Organisasi Advokat dengan banyaknya atau beragamnya OA ? di perkirakan mengajukan sumpah ke Pengadilan Tinggi Setempat dalam wilayah domisili dari Calon Advokat patut di duga yang dilakukan oleh Oknum pengguna Ijasah Palsu Sarjana Hukum kadang sulit nya mengontrol peserta bisa saja meskipun sudah di verfikasi OA atau Staf Pengadilan Tinggi setempat jika di temukan apa tindakan menurut Bung Hersit sebagai Wakil Sekretaris Jederal Bid Kajian Hukum & Perundang- Undangan ? tentu harus di kembalikan pada OA asal darimana yang bersangkutan pengajuan nya, disamping itu bukan saja di batalkan Calon Advokat itu tapi harus di proses dan di polisikan supaya tidak terbiasa harus diambil tegas berarti belum jadi Advokat sudah melakukan sikap tidak terpuji jelas pakar hukum pida...

Wawancara Eksklusif Muhamad Ali dengan Acep & Gina: Janji Realisasi Kenaikan Upah

Gambar
Wawancara Eksklusif Muhamad Ali dengan Acep & Gina: Janji Realisasi Kenaikan Upah. Karawang, 25 September 2024 – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Acep dan Gina, berbicara secara eksklusif dengan Muhamad Ali mengenai rencana kebijakan ketenagakerjaan mereka, khususnya terkait kenaikan upah buruh di atas satu tahun dalam masa kepemimpinan nanti.  Dalam wawancara tersebut, Acep dan Gina menegaskan komitmen mereka untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan upah yang progresif dan adil. Komitmen Kenaikan Upah di Atas Tahun Pertama. Muhamad Ali memulai wawancara dengan menanyakan langkah konkret apa yang akan diambil pasangan Acep dan Gina terkait kenaikan upah bagi buruh, mengingat ekspektasi tinggi dari para pekerja setelah kemenangan mereka. “Kami sangat memahami harapan para pekerja, terutama terkait dengan upah yang layak. Di tahun pertama kami menjabat, fokus utama kami adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ketenagaker...

Jadilah Pribadi yang Mandiri Oleh: Anto Budianto, S.H.

Gambar
Jadilah Pribadi yang Mandiri Oleh: Anto Budianto, S.H. Menjadi pribadi yang mandiri adalah impian banyak orang. Kemandirian bukan hanya tentang mampu melakukan sesuatu tanpa bantuan orang lain, tetapi juga tentang memiliki tanggung jawab atas diri sendiri dan keputusan yang diambil. Dalam kehidupan sehari-hari, kemandirian membantu seseorang untuk lebih percaya diri, tangguh, dan siap menghadapi berbagai tantangan. Menurut Anto Budianto, S.H., seorang praktisi hukum dan Organisator, kemandirian adalah kunci utama menuju kesuksesan. “Kemandirian bukanlah sesuatu yang datang begitu saja, tetapi harus dibangun dan dipupuk dengan kesadaran diri, pembelajaran, dan pengalaman,” ujarnya dalam sebuah Diskusi Panel yang digelar di Hotel British Karawang. Anto menambahkan, untuk menjadi pribadi yang mandiri, seseorang perlu mengembangkan kebiasaan-kebiasaan positif seperti disiplin, tanggung jawab, dan kemampuan mengambil keputusan. “Kita harus berani keluar dari zona nyaman dan tidak takut untu...

Apakah Harus Di Kasih Sanksi oknum ASN berinisial " M " di Bekasi Selatan Selain hanya dengan mintaa maaf ?

Gambar
Tapak Buruh online Bagaimana Bung Herman Sitompul (Hersit) selaku Penegak Hukum yang juga petinggi DPN Peradi Wasekjen DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan melihat adanya Oknum ASN Ibu Masriwati menjabat Kepala Bidang Disparbud Kota Bekasi? Saya melihat itu jelas melanggar hukum dan kepatutan dan sangatlah sensitif prihal urusan Agama apalagi sudah Viral dan di Vidiokan secara terang-terangan  dengan garang benar-benar seperti serigala betina saja dedepan halaman rumahnya . "izin tidak ada tempat ibadah itu harus ada izin tempat tinggal izin orang gila saja berhenti teriak oknum tersebut" tutur bang hersit di lerai oleh suaminya dengan salah satu Jamaat Umat Nasrani terjadilah saling beradu argumentasi menurut saya ibu ini salah ucap saja mungkin yang ia maksud izin mendirikan Gedung Gereja bukan berdoa harus ada izin. Lantas berselang banyak nya simpatisan atau perhatian dari salah satu Ormas Batak Persatuan Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang Ketua U...

Forum Group Discussion Bahas Dampak PHK karena Efisiensi, PHK, dan Masa Depan Dunia Kerja Bersama SP KEP SPSI Karawang.

Gambar
Forum Group Discussion Bahas Dampak PHK karena Efisiensi, PHK, dan Masa Depan Dunia Kerja Bersama SP KEP SPSI Karawang. Karawang, 25 September 2024 – Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP SPSI) Karawang menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang membahas topik penting tentang dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena efisiensi, serta masa depan dunia kerja di tengah dinamika industri yang terus berkembang. Forum ini dihadiri oleh perwakilan pekerja, serikat pekerja, LBHN PP FSP KEP SPSI (Ibu Endang) serta Dinas ketenagakerjaan (Pak Ahmad Jueni) di wilayah Karawang. Dan di hadiri juga sama Calon Bupati dan wakil Bupati Karawang (Ajam & Gina) Diskusi ini mengangkat beberapa isu utama terkait PHK yang sering terjadi sebagai dampak dari efisiensi di perusahaan-perusahaan. Dalam forum, berbagai sudut pandang dibahas, mulai dari aspek hukum ketenagakerjaan hingga dampak psikologis terhadap pekerja yang terkena PHK. Selain itu, diskusi juga me...

PC FSP KEP SPSI Karawang Terus Melakukan Pembekalan Anggota melalui Diklat

Gambar
PC FSP KEP SPSI Karawang Terus Melakukan Pembekalan Anggota melalui Diklat Karawang, 24 September 2024 – Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI Karawang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kalangan anggotanya melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan (Diklat). Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait dasar organisasi, advokasi, dan idiologi kepada para Anggota di tingkat perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Serikat Pekerja KEP SPSI Karawang. Pelatihan ini mencakup tiga materi utama: 1. Dasar Organisasi – Materi ini memberikan pemahaman tentang struktur, fungsi, dan tujuan organisasi serikat pekerja. Peserta dilatih untuk memahami pentingnya peran organisasi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta mengembangkan keterampilan dalam pengelolaan organisasi yang efektif. 2. Advokasi – Dalam materi ini, peserta dibekali dengan kemampuan advokasi yang kua...

Hasil Aksi Unjuk Rasa 23 Pebruari 2024 Bandung Jawa Barat

Gambar
Bandung Hari ini 23 September 2024, perwakilan serikat pekerja melakukan aksi dan berhasil diterima oleh Sekretaris Daerah (Setda), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi (Kadisnakerprov), serta Direktur Intelijen Polda Jawa Barat (Dirintel Polda Jabar). Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana diskusi yang produktif, dengan menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Kesimpulan dari pertemuan tersebut: Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Setda, meminta waktu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barat terkait tuntutan serikat pekerja. Selama masa pembahasan, akan ada komunikasi aktif antara Pemprov Jawa Barat dengan perwakilan pimpinan serikat pekerja (SP) untuk memastikan jalannya diskusi berjalan dengan baik. Aksi yang direncanakan pada tanggal 24 dan 25 September dihentikan sementara, menunggu hasil dari pembahasan tersebut. Para pimpinan serikat pekerja sepakat untuk memberikan waktu hingga akhir September 2024 bagi Pemprov Jawa Barat guna me...

Klarifikasi Kemacetan Tol Jakarta-Bandung Akibat Aksi Buruh: Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Direalisasikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat

Gambar
Klarifikasi Kemacetan Tol Jakarta-Bandung Akibat Aksi Buruh: Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Direalisasikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bandung, 23 September 2024  – Kemacetan panjang yang terjadi di Tol Jakarta-Bandung KM 96 pada hari ini disebabkan oleh aksi massa buruh yang menuntut kenaikan upah. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan Pj Gubernur Jawa Barat yang belum merealisasikan tuntutan kenaikan upah yang telah diajukan beberapa waktu lalu. .             H. Errie Kosasih SA,S.H Perwakilan buruh H.Errie Kosasih SA,S.H menyampaikan bahwa aksi ini merupakan reaksi atas kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada kesejahteraan pekerja. Menurut mereka, meskipun pembahasan mengenai kenaikan upah sudah berlangsung beberapa bulan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah mengenai implementasinya. "Kami sudah berulang kali menyampaikan tuntutan, namun sampai saat ini belum ada langkah nyata yang diambil ...