Inilah Pandangan Bang Hersit Terhadap penegakan hukum pada kasus Vina dan Eky pada persidangan yang di laksanakan secara marathon

Bagaimana Bang Herman Sitompul (Hersit) untuk penegakan hukum pada kasus Vina dan Eky pada persidangan yang di laksanakan secara maraton di sidangkan ulang terhadap Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana 7 orang yang sekarang 6 orang tersebut ? adakah kebenaran dan keadilan?
Bang Hersit Anda kan selaku pakar pidana ; pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana sudah 21 tahun ini sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum & Sosial di Universitas Math' laul Anwar/Unma Banten PTS terbesar di Banten Selatan itu ?

Saya melihat kasus ini luar biasa sangat mengapresiasi dan mensuport para Tim Hukum yang bergabung Tim Pembela dari Peradi gabungan Pusat dan Advokat Bandung itu di bawa Kordinator Tim hukum langsung di pimpin oleh Ketua Umum DPN Peradi sebagai bapak nya Advokat Peradi Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. tutur bang Hersit terhadap korban dan patut di duga bukanlah 6 atau 7 orang pelaku pembunuhan yang sebenar nya mungkin masih berkeliaran belum di proses.

Perhatian.Prof.Otto Hasibuan dkk pada masyarakat kecil yang tertindas, bila kita perhatikan langsung sidang Peninjauan Kembali (PK) merinding bulu kudu kita ada yang di siksa secara sadis di beri balsam pada kemaluan nya mohon maaf ada yang di injak dengan kursi dll nya terhadap korban dan saksi menjsdi perhatian kita semua tertuju mata hati kita pada kasus ini terharu dan sangat di sesalkan atas tindakan oknum aparat penegak hukum di negeri.

Tuhan tidak pernah tidur percayalah kebenaran dan keadilan akan muncul jika Tuhan berkehendak kata Wakil Sekretaris Jenderal Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan yang juga tercatat Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah mengabdi di 46 PTN dan PTS itu yang selalu cukup vokal bicara untuk menyuarakan kebenaran dan penegakan hukum di negeri tercinta ini melalalui media meminta pendapat secara tertulis dsn wawancara via Telp selulernya di tengah-tengah kesibukan nya  dan sudah praktik jadi Advokat sejak 1993 Pengacara Praktik dan Advokat sejak 1998 itu lanjutnya.

Berharap dengan acara berikutnya  pemeriksaan para ahli pidana yang di hadirkan oleh Tim Penasehat para Terpidana dan fakta-fakta pada sidang di PN Cirebon ini semakin terang benderang bahwa Terpidana dapat di bebaskan "' bebas murni " dan mendapat rehsbilirasi nama baiknya dan ganti rugi  pada negara serta para oknum-oknum yang teribat.

Merekayasa kasus dapat terungkap serta pelakunya  semoga Majelis Hakim mengabulkan Putusan yang terbaik demi hukum dan keadilan kata Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) serta di percaya menjabat Wakil Ketua Umum DPP IKadin Bid.Sosial & Masyarakat  dan berbagai jabatan di pegang nya semata-mata berbuat dan pengabdian pada bangsa ini.
Semoga kedepannya tidak adalagi kasus-kasus yang sama Ujarnya.

*Redmediatapakburuh"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?