Bukan solusi di bentuk " Dewan Advokat Nasional" untuk melihat menjamurnya organisasi Advokat

Bukan solusi di bentuk " Dewan Advokat Nasional  untuk melihat menjamurnya organisasi Advokat."

Oleh : Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H.*
DEWAN ADVOKAT NASIONAL (DAN) untuk mencari solusi menjamurnya Organisasi Advokat (OA) sesusi judul diatas Cegsh Advokat " Loncat " Organisasi Perpres Dewan Advokat Nasional.Perlu Segera Diterbitkan.

Menurut hemat kami suara-suara sebenarnya sudah lama di suarakan bahkan belum terbit Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 073 Tahun 2015 melahirkan antara lain.

Akan mengambil Sumpah Calon Advokat dari Organisasi manapun juga sambil menunggu  Rancangan Undang-Undang Advokat (RUUA) terbit, jelas ini melanggar hukum dan bertentangsn dengan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 bentuk Organisasi Advokat bentuk " Single Bar " bukan " Multi Bar " konon cerita nya Organisasi Advokat lebih kurang 40 (OA) ini luar biasa dan fotret (OA) yang paling jelek terkesan di biarkan apakah ada unsur politis atau tidak nya menjadi tanggung jawab kita bersama  dalam menjaga berbangsa dan negara.

Melihat fakta ini melalui Pelpres untuk membentuk lahir nya Dewan Advokat Nasional (DAN) menurut hemat kami tidak tepat dan bukan solusi dan jalan keluar yang tepat cabut segera Surat Ketua MARI No.073 Tahun 2015 itu, hanya surat biasa yang bertentangan dengan hukum ketatanegaraan mestinya kita taat hukum sebagai lembaga tinggi negara (MARI) dalam hal ini Ketua MA RI terkesan petinggi hukum melanggar hukum " aneh bin ajaib."

Dewan Advokat Nasional (DAN) satu kemunduran hampir setiap negara (OA) berbentuk " Single Bar."

Mestinya kembali kejalan yang benar duduk bersama bersatu kembali atau di adakan Musyawarah Nasional.(Munas) tidak melihat dari Organisasi manapun juga di putihkan semua nama juga (berdamai) ini baru solusi semoga (OA) semua sadar bahwa (OA) bentuk " Single Bar " yang paling tepat atau perlu RUU yang baru silahkan bicarakan antar Lembaga Yudikatif dengan Eksekutif dan Organisasi Advokat, dan juga Akademisi pihak kampus pengujian secara Akademis, layaknya menerbitkan sebuah Undang-Undang bukan untuk tegesa-gesa menerbitkan Dewan Advokat Nasional (DAN) Lagi pula Advokat adalah Profesi mulia Officium Nobile yang Independent dan mandiri kami rasa itu pendapat penulis artikel singkat ini semoga bermanfaat.

*Akadrmisi senior Dosen Tetap FHS Universitas Math'lsul Anwar Banten (Unma Banten), Tenaga pengajar PKPA Peradi dan Wasekjen DPN Peradi dsn Waketum DPP Ikadin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?