BANYAK NYA ORGANISASI ADVOKAT (OA) TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADANYA ATAU PATUT DI DUGA ADA NYA IJASAH PALSU SEBAGAI SYARAT UNTUK PENYUMPAHAN CALON ADVOKAT

BANYAK NYA ORGANISASI ADVOKAT (OA) TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADANYA ATAU PATUT DI DUGA ADA NYA IJASAH PALSU SEBAGAI SYARAT UNTUK PENYUMPAHAN CALON ADVOKAT.

Bagaimana menurut Bung Herman Sitompul.(Hersit) jika Organisasi Advokat dengan banyaknya atau beragamnya OA ? di perkirakan mengajukan sumpah ke Pengadilan Tinggi Setempat dalam wilayah domisili dari Calon Advokat patut di duga yang dilakukan oleh Oknum pengguna Ijasah Palsu Sarjana Hukum kadang sulit nya mengontrol peserta bisa saja meskipun sudah di verfikasi OA atau Staf Pengadilan Tinggi setempat jika di temukan apa tindakan menurut Bung Hersit sebagai Wakil Sekretaris Jederal Bid Kajian Hukum & Perundang- Undangan ? tentu harus di kembalikan pada OA asal darimana yang bersangkutan pengajuan nya, disamping itu bukan saja di batalkan Calon Advokat itu tapi harus di proses dan di polisikan supaya tidak terbiasa harus diambil tegas berarti belum jadi Advokat sudah melakukan sikap tidak terpuji jelas pakar hukum pidana dan pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana dari FHS Unma Banten itu yang juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), Advokat sebagai profesi mulia dan terhormat (Officium Nobile) harus di jaga marwah nya, seorang Advok harus jujur dan berjiwa satria itu salah satu kepribadian Advokat.

Maka dati itu PERADI OA satu-satu nya yang sah berdasarkan amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 memiliki kewenangan 8 yang tidak di miliki OA yang lain kita benar-benar taat azas dan taat hukum sebagai Akademisi dan pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sudah mengajar sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang sejak Ikadin sampai Peradi selalu menekankan pada peserta PKPA khusus materi Kode Etik Profesi Advokat, seorang Calon Advokat dan Advokat harus menjaga nama baiknya dan menegakan Kode Etik serta Hak Imunitas Advokat pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 itu seorang Advokat tidak bisa di tuntut baik secara perdata dan pidana sepanjang menjalankan profesinya dengan etikat baik jelas ketentuan ini tentu sedang menjalankan tugas dalam pembelaan kasus pidana misalnya dll nya.

Kesimpulan nya bagi pelaku yang menggunakan Ijasah palsu oleh oknum tertentu harus di pecat dari OA dan tetap di proses karena itu adalah tindak pidana.

Demikian wawancara kami dengan petinggi OA Peradi ini yang cukup Vokal setiap berbicara dalam rangka penegakan hukum.

*Redtapakburuh*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?