POLISI TIDAK PERLU DI TAKUTI TAPI DI SEGANI DARI PERSFEKTIF PENEGAKAN HUKUM.
POLISI TIDAK PERLU DI TAKUTI TAPI DI SEGANI DARI PERSFEKTIF PENEGAKAN HUKUM.
Oleh : Ustadz Adv.Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. *
POLISI, adalah penegak hukum garda terdepan di samping keamanan bagi masyarakat ; urusan kriminal dan di perluas tugas nya urusan mengatur lalu lintas (Lantas), Polisi kita sekarang di Era Reformasi sudah harus berubah harus menangani kasus-kasus kriminal dengan berhati-hati bila berurusan dengan masyarakat, dulu nya di gabung satu atap dengan ABRI tentu berbeda dengan terpisahnya TNI dengan Polri terhadap mana Polri penegak hukum Sipil yang dilengkapi dengan kepangkatan dan senjata api tidak bisa lagi dengan gaya-gaya penampilan dengan Meliter dari sudut tugas dan fungsinya maka dati khususnya di beri tugas khusus penyidikan di Wajibkan berpangkat Bintara mengikuti pendidikan S1 Sarjana Hukum (S.H) supaya tau tentang hukum bila berhadapan dengan kasus-kasus hukum pidana dan berhadapan dengan pendamping Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum (PH) tidak mengalami kesulitan untuk menggali dugaan tindak pidana/ perbuatan pidana/ peristiwa pidana dan menemukan Tersangka nya dengan melihat pasal 184 KUHAP, Polisi (Penyelidik/ Penyidik) mewakili pemerintah/ negara sementara Advokat/ Penasehat Hukum mewakili masyarakat yang tersandung hukum akan melahirkan pelayanan hukum yang berimbang dan profesional Tersangka, tidak semata-mata di jadikan obyek atau target tetapi di beri hak-hak nya sebagai warga negara ; hak-hak Tersangka jikapun di jadikan Tersangka di perlakukan dengan baik dan hak serta martabat nya agar terang benderang proses penyedikan nya di tingkat kepolisian bekerjalah dengan profesional dan bermartabat.
POLISI tidak perlu di takuti tetapi harus di segani kembali pada kepribadian Polisi itu sendiri tidak bermaksud mendiskriditkan kepolisian jika pun ada oknum bukan lembaga jika itu di temukan berharap di era reformasi ini harus dapat berubah apalagi tekait Kapolri perkara-perkara kriminal bisa juga di mediasi " Restoratief Justice " tidak semua perkara pidana harus naik dan bermuara di pengadilan apalagi kasus pidana keluarga misalnya sepanjang bisa di cari solusi nya kenapa tidak ?
Berharap bekerjalah secara profesional dan ikhlas mengabdi pada bangsa dan negara, tentu kesejahteraan kepolisian juga harus di perhatikan dan keluarga layak nya warga negara; penegak hukum ; kita sepakat hukum kita jadikan sebagai panglima bukan kekuasaan semua di mata hukum sama kedudukan jika bersalah harus di hukum semoga bangsa tetap mengedepankan Hukum ; kebenaran dan Keadilan apalagi bangsa sudah merdeka 79 tahun harus ada perubahan, terakhir kita berharap Presiden terpilih lebih memperhatikan penegakan hukum yang lebih baik lagi.
Semoga bermanfaat terimakasi pada media ini telah menaikan tulisan artikel singkat ini.
* Pengamat Hukum Akademisi hukum pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana, Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), pengajar Dosen Terbang PKPA Peradi Pusat dan tercatat Dosen Tetap FHS Unma Banten dan Dosen Luar Biasa berbagai PTS lintas Jabodetabek-Banten.
Komentar
Posting Komentar