Peran dan Fungsi Advokat di Organisasi Serikat Pekerja KEP SPSI


Peran dan Fungsi Advokat di Organisasi Serikat Pekerja KEP SPSI
Dalam Organisasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP SPSI). 

Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mempunyai 6 (enam) Agenda Penguatan Organisasi yaitu :
1. Penguatan SDM
2. Penguatan Advokasi 
3. Penguatan Keuangan Organisasi 
4. Penguatan Soliditas dan Solidaritas
5. Penguatan Administrasi 
6. Penguatan penguasaan TI & Propaganda Positif 
Dengan 4 (empat) haluan Organisasi
1. Membangun Kesetaraan 
2. Membangun Kemitraan 
3. Membangun Budaya Runding dengan itikad baik dan Produktif 
4. Membangun Taat Azas.

Advokat memegang peranan strategis dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Berikut adalah peran dan fungsi advokat dalam organisasi :
1. Pembela Hak-Hak Pekerja
Advokat di KEP SPSI bertugas untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota serikat pekerja, terutama dalam menghadapi sengketa ketenagakerjaan. Advokat membantu pekerja yang mengalami masalah seperti PHK sepihak, pelanggaran hak, dan diskriminasi di tempat kerja.

2. Mediasi dan Negosiasi
Salah satu fungsi utama advokat adalah menjadi mediator antara pekerja dan manajemen perusahaan. Mereka berperan dalam proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang adil, baik dalam pengupahan, maupun kondisi kerja. Advokat memastikan agar semua kesepakatan yang tercapai sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan 

3. Perwakilan di Pengadilan
Jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, advokat KEP SPSI bertindak sebagai perwakilan pekerja dalam proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial. Mereka memperjuangkan hak-hak pekerja dengan membawa bukti-bukti serta argumen hukum yang kuat untuk mendukung kasus yang dihadapi pekerja.

4. Konsultan Hukum Internal
Selain berperan dalam proses perselisihan, advokat juga berfungsi sebagai konsultan hukum bagi organisasi KEP SPSI. Mereka memberikan nasihat hukum terkait kebijakan, peraturan ketenagakerjaan, serta perjanjian kerja bersama (PKB). Ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil organisasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Pendidikan dan Penyuluhan Hukum
Advokat di KEP SPSI juga berperan dalam memberikan edukasi hukum kepada anggota serikat. Mereka mengadakan pelatihan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban pekerja, serta bagaimana menghadapi masalah hukum di tempat kerja. Dengan demikian, anggota serikat dapat lebih memahami dan melindungi hak-hak mereka secara mandiri.
Dengan peran strategisnya ini, advokat di KEP SPSI menjadi pilar penting dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja serta menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.
*redtapakburuh 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?