ADVOKAT/ PH MEMBERIKAN STAGMEN PADA PERS ; MEDIA GUNAKAN BAHASA HUKUM YANG BENAR DAN SANTUN.
ADVOKAT/ PH MEMBERIKAN STAGMEN PADA PERS ; MEDIA GUNAKAN BAHASA HUKUM YANG BENAR DAN SANTUN.
Oleh : Ustadz.Adv.Asisstant Profesor, Mohammad Herman Sitompul, S.H., M.H./ NIDN : 0423026301.
Kadang seorang Advokat/ Lawyer/ Penasihat Hukum/ Pengacara/ Kuasa Hukum memberikan stagmen atau komentar pada media elektronik / mensos/ media cetak sehubungan dengan kasus yang sedang di tangani maupun bukan seperti ada acara berbalas pantun satu dengan yang lain hendaknya menggunakan kata-kata atau bahasa hukum yang santun ; patut di duga, atau ' oknum ' jangan main pukul rata dengan bahasa-bahasa yang keras tidak teratur atau terarah atau bisa jadi menyudutkan lawan atau melibatkan lembaga/ institusi apakah itu sifatnya lembaga hukum atau lembaga Pemrrintahan agar tidak terkesan atau dianggap mencemarkan nama baik atau lembaga (perlu ahli bicara disini), jika berhadapan dengsn sesama penegak hukum seperti : Polisi, Jaksa, Hakim dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan termasuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sifat independen.
Para penegak hukum harus menyadari tupoksinya dalam penegakan hukum (law euforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum baik melalui prosedur peradilan atau pun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa.
*Redtapakburuh
Komentar
Posting Komentar