Ada 4 metode mengajar buat mahasiswa fakultas hukum ?

Ada 4 metode mengajar buat mahasiswa fakultas hukum ?
Oleh : Muhendri Sihotang, S.H., M.H.,M.A ., M.Th.,M.M.
Dosen Tetap Fakukras Hukum Universiras Mpu Tantular Jakarta.
Sebagai Akademisi lazimnya  seorang Dosen apakah ia Dosen Tetap atau Dosen Tidak Tetap atau Dosen Luar Biasa.

Jika sang Dosen tampil dalam kelas mengajar mahasiswa beberapa metode yang dapat di gunakan minimal 4 metode antara lain : 

1. Metode Ceramah sebentar metode nya jika tidak menatik bisa membosankan mahasiswa yang di ajar ; harus diselangi dengan gaya bicara dengan alat tersedia infokus dengan laptop nya di era digital modren dewasa ini  materi ajaran di presentasikan 15 menit misalnya dalam suasana kelas keadaan tenang.

2. Metode Tanya Jawab ini setelah di presentasikan oleh Dosen tersebut dan mahasiswa cukup faham dan mengerti sang Dosen bertanya pada mahasiswa apa dapat di mengerti apa ada yang bertanya jika ada sang Dosen akan melempar dulu pertanyaan itu pada kawan-kawan mahasiswanya jika ada ysng bisa menjawab jika ada yang berbeda pendapat sang Dosenlah yang dapat memberikan jawaban nya apalagi bentuk studi kasus tentang hukum bahkan kasus yang sedang berjalan seperti kasus Vina dsn eky Cirebon misalnya jadi suasana kelas menjadi hidup tidak monoton bukan.

3. Metode Diskusi terhadap kasus misalnya sang dosen bisa langsung mempin diskusi dengan waktu terbatas misalnya 2 SKS kurang lebih 2 jam misalnya bisa di manfaatkan dalam kelas beda hal dikerjakan materi diskusi di rumah secara berkelompok minggu berikut nya dapat di bahas secara bergantian di bagi beberapa kelompok ini juga cukup hidup dalam kelas bila di praktikan.

4. Metode Pemberian tugas hasil diskusi itu setelah di paparkan atau di presentasikan oleh mahasiswa fakultas hukum dikemas sedemikian rupa seprrti praktik sidang pengadilan ada yang bertindak seperti 3 majelis hakim 1 panitra pengganti (PP) tim jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasehat Hukum (PH) dan Terdakwa sendiri dan para saksi dan ahli dalam sistem peradilan pidana.

Terus hasil dari pemberian tugas tersebut di serahkan pada Dosen untuk di beri nilai distulah nampak mahasiswa yang cerdas dan tangkas dapat di evaluasi sesusi pertemuan sang Dosen dengan mahasiswa nya.

Kesimpulan dari tulisan (artikel) singkat ini khususnya fakultas hukum harus di bawa dalam suasana humoris dan serius tentu kelak dinharapkan lulusan fakultas hukum dapat memilih profesinya apakah ia menjadi seorang hakim, jaksa, atau Advokat atau Advokat dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan semoga bermanfaat terimakasi pada media ini telah memuat tulisan ini.
Redtapakburuh*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?