Menyoal Jabatan Fungsional (Jafung) dan Sertifikasi Dosen untuk Dosen ASN dan Swasta / PTN/ PTS.
Kajian Singkat : Asistant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. *
JABATAN FUNGSIONAL (JAFUNG)
DOSEN TETAP (DT) untuk PTS khusus perlu perhatian khusus banyak masalah kerja Dosen secara Administrasi kadang Dosen cukup sibuk dan rumitnya masalah ini, secara pendidikan dosen begitu dia melamar ingin jadi dosen pertama Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap (Dosen luar biasa), untuk Dosen Tetap ingin jadi Dosen Yayasan keluarlah (NIK) sedangkan Dosen Negara di beri Nomor Induk Dosen Negara ,(NIDN) dengan pendidikan formal S2 dapat KUM 150 kridit sedangkan untuk tingkat Doktor (S3) dapat KUM langsung 200 kridit berjalannya waktu Dosen tersebut mengabdi dan mengembangkan dirinya atau ber karier sebagai dosen karier dengan jabatan fungsional.(Jafung) yaitu :
1. Asisten Ahli/AA;
2.Lektor;
3.Lektor Kepala (LK) dan;
4. Guru Besar (GB)/ Profesor.
Dosen itu di hadapkan dengan aturan-aturan adninistrasi dosen terhadap dosen yang cerdas dan rajin karier Jafung nya cepat naik atau meroket dari Asisten Ahli s/d Guru Besar.
Seorang Dosen juga di haruskan rajin membuat Beban Kinerja Dosen (BKD) dan membuat Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sebelum Dosen itu mengajar dll nya.
Terhadap Dosen yang pendidikan nya S2 tingkat Magister dapat KUM 150 kridit otomatis tingkat S3 Doktor dapat KUM 200 kridit.
Untuk mendapatkan ini harus dengan perjuangan seorang Dosen harus memahami Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu ; Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat terhadap pendidikan dosen harus mengajar minimal 12 SKS, dan bimbingan skripsi, Tesis dan Desertasi tergantung dosen mengajar pada S1, S2 dan S3. Tingkat keilmuan formal pendidikan nya S2 dan S3 tingkat Magister dan Guru Besar ; Profesor. Penelitian jurnal karya ilmiah, menulis buku,dll sedangkan Pengabdian pada masyarakat penyuluhan dan juga kegiatan-kegiatan sosial dll satu kesatuan yang tidak saling ketergantungan, jika itu dosen malas bertahun-tahun sulit untuk naik Jabatan Fungsional nya perlu perhatian Dekan dan Direktur Paska Sarjana dan pihak terkait pada PTN dan PTS tersebut untuk mendukung kinerja Dosen tersebut.
Syarat untuk dapat Lektor Kepala (LK) harus punya pendidikan atau gelar Doktor jika tidak tidak bisa Lektor Kepala dan kelak bisa melangkah ke jenjang yang lebih tinggi Guru Besar (Profesor) perlu di ketahui bahwa Profesor itu di golongkan menjadi 2 (dua) Profesor Akademisi (PA) dan Profesor Kehormatan (PK) / Honoris Causa (HC)tentu tidak seberat beban atau syarat seperti Profesor Akademis alias rumit Profesor Kehormatan dapat di berikan kepada orang yang telah berjasa pada dunia pendidikan termasuk bejasa bidang Organisasi punya kelebihan berguna bagi masyarakat bangsa dan negara layak dapat Profesor Kehormatan dia tetap punya kewajiban mengajar jika tidak dapat di cabut ada tenggang waktunya bahkan Gelar Profesor Kehormatan untuk menguji Desertasi pun bisa dilibatkan.
SERTIFIKASI DOSEN ( SERDOS ).
Masalah ini juga harus di perhatikan bagaimana cara agar Dosen Tetap tersebut baik yang ada pada PTN/PTS harus di urus secara profesional khusus bidang harus di persiapkan berbagai syarat-syarat seperti Ijasah, data-data penunjang seperti serifikat dan keahlian lain yang dimiliki sang dosen tersebut.
Untuk sertifikasi jika dosen lulus dapat tunjangan dati Pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan atau jabatan fungsional nya yang di terima dosen 3 bulan sekali jika tidak di urus secara serius sang dosen yang merugi PTN atau PTS yang sehat akan memperhatikan nasib para Dosen nya kecuali PTS khusus yang kurang sehat terkesan Dosen di biarkan begitu saja lewat kemakan waktu apa lagi dalan Fakuktas tersebu ada persaingan yang tidak sehat yang bermuatan politis yang merugi adalah Dosen itu sendiri apalagi pengabdian bertahun-tahun ini juga bisa di katakan ' pelanggaran berat atau Kejahatan dalam dunia pendidikan kita.
Terhadap pemegang keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi khusus Swasta perlu perhatian pengawasan yang cukup ketat demi masa depan sang Dosen untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan konstitusi ; UUD 1945 dan perlu juga di tinjau ulang kebijakan kementerian dan Kopertais agar dapat disederhanakan perihal Jabatan Fungsional (Jafung) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) ini.
Demikian tulisan artikel singkat ini semoga ada manfaatnya .
*Akademisi Senior, Praktisi Hukum Advokat Wasekjen DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan Dosen Terbang PKPA Peradi Pusat sudah mengajar di 46 PTN/PTS dan sejak 2007 s/d sekarang Guru SLTP/SLTA (1986 sd 2002) Dosen Tetap FHS Unma Banten (2003 s/d sekarang).
(*Timmediatapakburuh)
Komentar
Posting Komentar