SOAL MUTASI PEJABAT PENYELENGGARA PEMILU HARUS PROAKTIF

PENYELENGGARA PEMILU PILKADA HARUS PROAKTIF SOAL MUTASI PEJABAT 

Karawang 3 September 2024
Beberapa pekan terakhir, sejumlah mutasi pejabat di Kabupaten Karawang mendapat sorotan dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya dinilai kontroversial karena dilakukan pada saat yang dianggap tidak tepat, yaitu menjelang Pilkada.

banyaknya menyoroti menyoal Polemik tentang indikasi pelanggaran Pilkada berkenaan dengan gelaran Mutasi yg dilakukan Pemda Karawang, maka saya menyampaikan beberapa pikiran demi menjaga pilkada yg Jurdil dan berintegritas.

Anto Budianto Ketua Bapilu Partai Buruh Kabupaten Karawang dan Sekretaris umum PC FSP KEP SPSI KARAWANG 

Ketua Pemenangan Partai Buruh Anto Budianto dan sekaligus sekretaris Umum PC FSP KEP SPSI KARAWANG menyampaikan  pentingnya keterlibatan aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang dalam mengawasi setiap mutasi yang terjadi. "Mutasi pejabat menjelang Pilkada dapat menimbulkan kecurigaan, terutama jika dilakukan pada saat yang kritis seperti sekarang. Penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa proses ini tidak digunakan sebagai alat politik oleh pihak tertentu," Anto Budianto,S.H ada tiga alasan :

1) Pilkada sudah memasuki tahap pendaftaran calon dan bisa dipastikan pertahanan sudah menjadi salah satu peserta pilkada, sehingga rambu-rambu yang termaktud dalam UU Pilkada haruslah dilaksanakan dengan tegak lurus, berkeadilan, tanpa pretensi politicking

2) Kemudian Bawaslu RI sudah menyampaikan pendapat bahwa proses mutasi bisa dilakukan oleh Pemda, paling lambat 6 bulan sebelum penetapan.. "tentunya Bawaslu RI tidak asal ngomong.. berbasis pada UU yg harus dipatuhi oleh peserta.. termasuk klausual diperbolehkan jika mendapat izin dari Kemendagri.. namun soal teknis detailnya sebenarnya telah terang benderang di Penjelasan UU tersebut.. Panduannya jelas dan lugas, tidak bisa lagi difahami bersayap / multi persepsi.

3) kebijakan assesment ataupun mutasi yg masih dilakukan stelah bulan Maret, menurut kami sudah masuk kategori pelanggaran pemilu.. "bagi posisi yg sudah ditempati oleh PLT tak perlu dipaksakan untuk diisi definitif apalagi melakukan rotasi dimana jalannya pemerintahan di OPD-OPD tersebut masih berjalan normal. "daripada melakukan kebijakan yg berpotensi menggagalkan pencalonan dirinya, lebih baik Bupati menahan diri dan fokus saja di ruang kontestasi yg sudah disiapkan oleh penyelenggara dan menjadi pilihan cita-citanya.

Anto Budianto menambahkan bahwa koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah sangat penting. "KPU dan Bawaslu Karawang harus memastikan bahwa setiap mutasi pejabat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan karena tekanan atau kepentingan politik," tegasnya.
(*Redtapakburuh*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?