ORGANISASI ADVOKAT (OA) SULIT DIPERSATUKAN JIKA TIDAK ADA POLITICAL WILL DARI STAKEHOLDER

" ORGANISASI ADVOKAT ( OA) SULIT DIPERSATUKAN JIKA TIDAK ADA POLITICIL WILL DARI STAKEHOLDER "

Oleh : Ustadz Asistant Profesor, Adv.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. *
Saya kembali menulis utuk kesekian kalinya agar Organisasi Advokat (OA) itu kembali ke jalan yang benar, kita warga hukum setiap berbicara di dasari oleh hukum bukan asal bicara atau asal bunyi, berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 bentuk OA hanya ada satu yang di amanatkan waktu atas inisiatif 8 (delapan) OA yaitu : IKADIN, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM, dan APSI lahir 21 Desember 2004, sepakat mendirikan yang nama Perhimpunan Advokat Indonesia di singkat (PERADI) mestinya menurut bahasa Indonesia yang benar dalam singkatan PERADIN untuk membedakan dengan OA yang pertama itu biarlah berjalannya waktu.

Solid 10 tahun itu PERADI di bawa Ketua Umum DPN PERADI Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. terjadi kericuhan pada Munas Peradi ke ll di Makassar, di lanjutkan di Pekan Baru (Riau), terpilih rekan Fauzie Yusuf Hasibuan generasi ke 3 (ketiga) terjadi perpecah di kapal PERADI FYH, JG.LMPP sampai dengan sekarang.

Sulit untuk di satukan dan berkembang biak banyak menggunakan nama-nama PERADI itu sendiri, saking cantik nya PERADI kita ibaratkan seorang gadis yang cantik jelita sekarang telah berumur 20 tahun wah...wah... semakin cantik lagi ibaratkan usia gadis yang mulai dewasa.

Entah angin dari mana terbit Surat 073 Tahun 2015 itu, beberapa alasan yang mendasari antara lain akan mengambil Sumpah Calon Advokat dari organisasi manapun juga ngeri kali benar, tidak benar pengelolaan nya seperti merekrut Calon Advokat jadilah itu barang, tinggal beli Toga Advokat di pasar senen di lantik dan diambil Sumpah nya oleh Pengadilan Tinggi setempat.

Bila kita cermati Surat Ketua MARI 073 Tahun 2015,  yang bukan Surat Edaran sangat bertentangan dengan Sistem Hukum Ketatanegaraan melawan dan melecehkan Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 itu, menurut azas-azas perundang-undangan peraturan yang lebih rendah harus tunduk kepada yang lebih tinggi terhadap mana dalam UU advokat Nomor 18 Tahun 2003 itu ada 8 kewenangan di berikan kepada Peradi satu-satunya bentuk "Single Bar" bukan seperti sekarang menjamur nya OA secara de Facto "Multi Bar" yang di paksakan ini tidak dapat di benarkan jelas pelanggaran berat bahkan Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. sering menjelaskan pada publik bukan berarti kita ngotot Single Bar tapi itu aturan, Apa yang ada dalam Surat Ketua MARI 073 Tahun 2015 itu sambil menunggu RUU Advokat kapan itu terbit nya kawan? Sudah 14 tahun penyakit ini menggerogoti OA khusus PERADI satu-satu Wadah Tunggal yang di akui oleh IBA.

Solusi PERADI harus bersatu dulu nampaknya sulit entahlah kita tahun 2025 mau Munas PERADI apakah PERADI dapat bersatu entahlah ?

Lantas sesuai dengan judul diatas berharap setelah  tanggal 20 Oktober 2024, Presiden baru dengan Menteri Kehakiman HAM RI suasana baru perlu membangun POLITICAL Will Stakeholder Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dan OA bisa didudukan dalam satu meja bundar untuk mencari solusinya apakah tetap dengan. Single Bar atau Multi Bar di munculkan tapi ideal nya rata - rata OA di dunia manapun bentuk OA adalah Single Bar kita tunggu saja seraya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa semua lancar, lincir dan luncur terimakasi pada media Tapak Buruh ini atas di muatnya artikel singkat ini.

* Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bid.Kajian dan Hukum Perundang-Undangan, Wakil.Ketua Umum DPP IKADIN Bid.Sosial &.Masyarakat, Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia, Dosen Tetap FHS Unma Banten, Dosen Terbang PKPA PERADI sejak zaman IKADIN sd PERADI (2007 sd sekarang).
*Redtapakburuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?