Organisasi Advokat Wajib membela Gurina Salim Rambe di Tahan di Polres Labuan Batu, Sumatera Utara.
Organisasi Advokat Wajib membela Gurina Salim Rambe di Tahan di Polres Labuan Batu, Sumatera Utara.
Tapakburuh Online, Bermula dari Viral kasus ini apa yang menyebabkan Gustina Salim Rambe ?
Dikarenakan menolak pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di tengah Pemukiman Warga perlu di telusuri kasus ini, Organisasi Advokat seperti PERADI tentu ada DPC PERADI di Labuan Untuk membantu, nanti kita kontak agar masalah ini di beri pendampingan yang menjadi haknya jelas Asisstant Profesor, Advokat Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. yang juga petinggi OA Peradi menjabat Wakil Sekretaris Jederal Bid.Perundang-Undangan DPN Peradi dan juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN berbagai jabatan di pegang untuk semata banyak berbuat bagi masyarakata menurut ajaran Agama Islam yang saya anut tutur nya" sebaik-baik umat adalah bermanfaat bagi orang banyak di sela-sela kesibukan nya sebagai Advokat senior dan Akademisi senior.
PERADI sebagai organ negara, punya kepedulian pada penegakan hukum apalagi pada kasus-kasus mengorbankan masyarakata kecil aktivis lingkungan hidup seperti ini harus peka kita punya perwakilan Cabang di daerah seperti ; DPC PERADI Labuan Batu, Sumut dan kita juga punya Pusat Bantuan Hukum (PBH) untuk melayani perkara- perkara Porodewo khusus masyarakat tidak mampu, minta kepada Penegak Hukum Polres Labuan Batu tetap menjalankan hukum dengan semestinya kata Bung Hersit, yang juga Dosen Terbang Pendidiksn Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sudah keliling republik ini tenaga pengajar dalam rangka mencerdaskan bangsa ini.
Ada apa Gustina Salim Rambe Aktifis Lingkungan Hidup DITAHAN ?
Ini yang harus di telusuri segera ? Ada apa apakah beliau menolak pembangunan pabrik kelapa sawit di tengah pemukiman semua ada aturan nya, kita harus taat azas dan taat hukum meskipun apa perizinan (legal) harus perlu di kaji ulang secara seksama kata pakar hukum pidana dari FH D Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini yang juga pengamat lingkungan alumnus pelatihan hukum lingkungan Universitas Indonesia ini, semua perlu di kaji ulang apapun ceritanya pembangunan kita tetap dukung sepanjang tidak merugikan ada dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar untung dan rugi nya.
Untuk itu perlu dan wajib di dampingi agar terang benderang ini kasus, tetap dalam kridor hukum agar kasus di tahan aktifis lingkungan ini segera mendapatkan keadilan di negara hukum tercinta ini.
Demikian wawancara media Tapak Buru lewat telp seluler nya.
*Redtapakburuh
Komentar
Posting Komentar