6 (Enam) Sidang terpidana kasus Vina Cirebon tempuh upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) hari ini Sidang Perdana 4 September 2024 atas putusan PN Cirebon 2017.
Enam Sidang terpidana kasus Vina Cirebon tempuh upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) hari ini Sidang Perdana 4 September 2024 atas putusan PN Cirebon 2017.
Oleh : Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.*
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) di ajukan melalui PN Cirebon itu di benarkan oleh hukum Acara sepanjang ada bukti-bukti baru, bisa juga kekeliruan hakim menjatuhkan hukuman.
Pada kesempatan ini di dampingi 115 Advokat dari.Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), kasus ini apakah Sidang nya tertutup menurut salah satu Kuasa Hukum Ruly Panggabean, S.H., M.H. minta sidang ini digelar secara terbuka biar publik tau seperti apa Sidang ini ? Masyarakat juga perlu tau mencakup 6 terpidana dengan vonis hukuman seumur hidup rasa tidak adil dan patut di duga sebagaimana pendapat Guru Besar Unsoed Purwokerto Hibnu Nugroho secara panjang lebar menjelaskan pada media
Tim Kuasa Hukum dari PERADI pimpinan Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. bukan sekedar PK di ajukan tetapi berdasar yang kuat kami punya bukti-bukti yang kami buktikan nanti dalam persidangan ini.
Sebagaimans di atur dalam hukum acara Pasal 184 KUHAP ada alat bukti ; bukti saksi-saksi, buktu surat atau tulisan, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Akan di uji dalam persidangan ini seperti Kuasa Hukum sudah menyiapkan ahli berbagai tenaga akademis pakar pidana semoga kasus ini terang benderang apakah kasus mati nya korban Vina Eky benar-benar karena kecelakaan atau di bunuh yang patut di duga bukan pelaku nya yang 6 orang ini.
Ini memerlukan pekerjaan serius aneh bin ajab pelaku di hukum bukan yang sebenar nya (patut diduga) lebih baik kita melepasksn 1000 orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah dan harus sadar perbuatan kasus pembunuhan ini akan di pertanggung jawabkan di hadapan Tuhan nanti mungkin kasus di gelar berkat Tuhan campur tangan disini.
Mari kita pantau kasus ini semoga Majelis Hakim tetap " Istoqomah ' benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan seraya kita berdoa kepada Tuhan kasus terungkap siapa yang benar dan yang salah dan berharap Peninjauan Kembali di kabulkan tidak terlalu lama lagi 6 orang Terpidana dapat di bebas murni Aamiin Yarobil Alamin secara tegas penulis mengirimkan narasi ini kepada redaksi Tapak Buruh.
* Akademisi senior pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana dan pengajar PKPA Peradi yang juga Wasekjen DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan Waketum DPP IKadin Bid.Sosial & Masyarakat.
Komentar
Posting Komentar