PERLUKAH DI BENTUK UNDANG-UNDANG ETIK PADA PEJABAT PUBLIK ?

PERLUKAH DI BENTUK RUU  ETIK PADA PEJABAT PUBLIK ?
Oleh : Ustadz.Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. *
Penulis Artikel Aktif (PAA).
     Pejabat Publik (PP) yang telah di tunjuk untuk bekerja di pemerintahan tanggung jawab penting yang di percayakan dalam membuat keputusan  yang mempengaruhi banyak orang, biasanya mereka bekerja untuk perusahaan atau organisasi di beri kewenangan untuk bertindak atas nama negara."

Terus siapa-siapa Badan Publik tersebut di Indonesia ini yaitu : 
Kementerian, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Lembaga Non struktural, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Kepolisian Negara Republik Indonesia,Tentara Nasional Republik Indonesia,Kejaksaan Agung, Parlemen (MPR, DPR, DPD, DPRD), Peradilan (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Prndidikan Negara. (TK, SMP, SMA Negeri), PT Badan Hukum, Partai Politik Tingkat Nasional dan Daerah, Organisasi Masyarakat, baik berbadan hukum maupun tidak seperti LSM, Perkumpulan, serta Organisasi, (Co : Persatusn Keagamaan, Yayasan, Perkumpulan/ Forum dll) yang menerima bantusn dari APBN dan APBD.dll yang menerima dana dari APBN/ APBD.

Perlu tidak di buat RUU Etik ; Etika atau prilaku pejabat tersebut akhir-akhir banyak pejabat atau profesi mereka menjadi tontonan publik apa mereka berada dalam garis Lembaga Tinggi Negara seperti Legislatif; Eksekutif maupun Yudikatif saya secara pribadi setuju para pejabat negara mengeluarkan keputusan atau kebijakan tidak bisa di jerat terhadap tindakan nya yang tidak mencerminkan patut di duga pelanggaran etika yang juga bahkan melanggar hukum termasuk seperti keluarnya Surat Ketua MARI 073 tahun Tahun 2015 tersebut padahal produk UU No.18 Tahun 2003 bentuk OA ; PERADI  Single Bar bukan Multi Bar jelas-jelas bertabrakan menurut sistem hukum ketatanegaraan hukum atau Undang-Undang yang status lebih rendah harus tunduk pada yang lebih tinggi tapi jalan saja terus ini pelanggaran berat menurut saya, apa yang di coba di gagas Prof.Jimly Ashiddiqie, S.H., M.A.seorang Akademisi hukum Tata Negara Indonesia yang juga menjabat anggota DPD RI periode 2019 sampai dengan 2024 dari DKI Jakarta dan juga mantan Ketua MK RI periode 2003 sampai dengan 2008 itu perlu di bentuk untuk  mengatasi permasalahan yang muncul banyak kebijakan pejabat publik itu perlu RUU Etik atau Majelis Kehormatan Etik untuk mengadili bagi si pelanggar etika di buat lembaga baru untuk itu demi menjaga pejabat publik tidak serampangan berbicara atau bertindak yang merugikan orang atau badan hukum atau organisasi lain.

Berharap para Lembaga Tinggi Negara dan juga yang masuk  Badan Publik tersebut di atas.

Semoga tulisan bermanfaat dan terimakasih pada media Tapak Buruh sudah memuat artikel singkat ini.

* Akademisi senior Pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana di FHS Unma Banten, Dosen Terbang PKPA Peradi, Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang- Undangan, Waketum DPP IKADIN Bid.Sosial & Masyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?