Hak dan wewenang advokat (pengacara) di Indonesia mencakup berbagai aspek penting dalam pelaksanaan tugasnya. Berikut adalah beberapa hak dan wewenang utama yang dimiliki advokat:
Hak Representasi: Advokat berhak mewakili kliennya dalam berbagai proses hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Hak untuk Mengumpulkan Bukti: Advokat dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk membela kliennya, termasuk memanggil saksi dan meminta dokumen.
Hak untuk Mengakses Informasi: Advokat memiliki hak untuk mengakses informasi yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani, dengan batasan tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hak atas Privasi Klien: Advokat wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh kliennya, termasuk komunikasi antara advokat dan klien.
Hak untuk Mengajukan Permohonan dan Keberatan: Advokat dapat mengajukan permohonan atau keberatan dalam proses hukum, seperti permohonan praperadilan atau keberatan terhadap keputusan pengadilan.
Wewenang untuk Membela Klien: Advokat memiliki wewenang untuk membela kliennya dalam persidangan, termasuk memberikan argumen hukum, menanyakan saksi, dan menyusun pembelaan.
Wewenang untuk Menyusun Dokumen Hukum: Advokat dapat menyusun dan mengajukan berbagai dokumen hukum, seperti gugatan, permohonan, dan banding.
Hak dan wewenang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Komentar
Posting Komentar