Hak dan wewenang advokat (pengacara) di Indonesia mencakup berbagai aspek penting dalam pelaksanaan tugasnya. Berikut adalah beberapa hak dan wewenang utama yang dimiliki advokat:

  1. Hak Representasi: Advokat berhak mewakili kliennya dalam berbagai proses hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

  2. Hak untuk Mengumpulkan Bukti: Advokat dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk membela kliennya, termasuk memanggil saksi dan meminta dokumen.

  3. Hak untuk Mengakses Informasi: Advokat memiliki hak untuk mengakses informasi yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani, dengan batasan tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.

  4. Hak atas Privasi Klien: Advokat wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh kliennya, termasuk komunikasi antara advokat dan klien.

  5. Hak untuk Mengajukan Permohonan dan Keberatan: Advokat dapat mengajukan permohonan atau keberatan dalam proses hukum, seperti permohonan praperadilan atau keberatan terhadap keputusan pengadilan.

  6. Wewenang untuk Membela Klien: Advokat memiliki wewenang untuk membela kliennya dalam persidangan, termasuk memberikan argumen hukum, menanyakan saksi, dan menyusun pembelaan.

  7. Wewenang untuk Menyusun Dokumen Hukum: Advokat dapat menyusun dan mengajukan berbagai dokumen hukum, seperti gugatan, permohonan, dan banding.

Hak dan wewenang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?